BANNIQ.Id.Polewali. Hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekitar jam 19.45 Wita terpidana tipikor Rusfahri sampai dikantor Kejari Polewali Mandar.
Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH menerangkan, Setelah selesai proses administrasi untuk pelaksanaan eksekusi, kemudian sekitar jam 20.15 Wita terpidana Rusfahri dibawa ke lapas kelas 2b Polewali Mandar dengan pengawalan 2 anggota Polres Polewali Mandar untuk dilakukan eksekusi.
” Sekitar jam 20.20 Wita terpidana sampai dilapas kelas 2b Polewali Mandar dan langsung diserah terimakan kelapas untuk menjalani hukuman sesuai Putusan Pengadilan Tipikor Negeri Mamuju No.: 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018 dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima Puluh juta rupiah) subs. 6 (enam) bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 270.250.000 (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subs. 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.,” beber Amiruddin.
Dilanjutkan olehnya, dalam pelaksanaan eksekusi terpidana tipikor Atas nama Rusfahri tersebut langsung dipimpin oleh Kajari Polewali Mandar Much. Ichwan, SH., didampingi oleh Kasi Intel Iwan Mex Namara, SH., Kasi Pidum Adrian DW., SH. Pidsus AM. Rieker, SH., dan staf pada Kejari Polman, dan langsung diterima oleh Kalapas Polewali Mandar Abdul Waris., Amd., IP., SH.MH., dan jajarannya. sekitar jam 20.45 Wita pelaksanaan Eksekusi terpidana Tipikor Rusfahri selesai, berjalan dengan tertib dan aman.| Asd