HUKUM DAN KRIMINAL
Beranda » Tim Penyidik Jampidsus Kejagung Kembali Periksa 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pada PT Asabri

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung Kembali Periksa 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pada PT Asabri

Kapuspenkum Kejagung,Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH;MH(photo:Penkum)

BANNIQ.Id. Jakarta. Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung,kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Saksi yang diperiksa yaitu IWSJ selaku Direktur PT. BRI Danareksa Sekuritas, diperiksa terkait dengan transaksi saham SIAP.,Selasa 8 Februari 2022.

Kapuspenkum Kejagung,Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH;MH menjelaskan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Kapolresta Mamuju Ultimatum Aktivitas Tambang Ilegal di Kalumpang, Merusak Ekosistim dan Mencemari Lingkungan

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya./rilis/asd

Mantan Bendahara Perumda Aneka Usaha Majene Ditetapkan Sebagai Tersangka
× Advertisement
× Advertisement