Jumat, Oktober 4, 2024

Tim Reskrim Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis yang Mayatnya Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan Jalan Arteri Mamuju

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Aksi cepat jajaran Kepolisian Resort Kota Mamuju berhasil menangkap terduga pelaku penyebab meninggalnya Hetni (17) gadis asal Kabupaten Mamasal yang mayatnya ditemukan mengambang di Bawah jembatan jalan arteri Mamuju, Senin Siang (12/6).

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar,S.IK,SH dalam keterangan Persnya, Selasa(13/6) mengatakan Jajaran polresta Mamuju, melakukan pendalaman melalui keterangan kakak pelaku yang meminta uang untuk digunakan melarikan diri karena telah membunuh pacarnya.

” Informasi dari kakak pelaku bahwa pelaku mendatangi rumahnya menyampaikan bahwa dia sudah membunuh pacarnya membawa pacarnya bunag di sungai dan minta disiapkan uang sekira dua,tiga juta untuk digunakan melarikan diri ke kalimantan,” ungkap Kombes Iskandar.

Informasi tersebut lanjut Iskandar, didalami lalu tim mengejar ke Le’beng, pelaku sudah bergerak menuju Pare-Pare, tim lanjut mengejar ke Pare-Pare, ternyata pelaku sudah meninggalkan Pare-pare , kita berkordinasi ke polres Balikpapan dan Alhamdulillah di Perairan Balikpapan pelaku ditangkap oleh tim, dan saat ini sementara menuju ke Mamuju,” tandasnya.

Lebih jauh Kombes Iskandar menjelaskan terkait motif pembunuhan terhadap korban, karena cekcok, dimana korban dan pelaku adalah sepasang kekasih.

” Jadi korban dan pelaku ini berpacaran, setelah berpacaran, pelaku mau mengantar korban tapi korban tetap mau ikut, akhirnya terjadinya pertengkaran, korban emosi akhirnya pelaku melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal,” imbuhnya.

Adapun tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang mengakibatkan korban meninggal sebut Kombes Iskandar diduga karena dicekik.

” untuk sementara Sesuai keterangan dari hasil pemeriksaan dokter itu memang ada luka cekikan, bibir pecah tapi nantilah kita singkrongkan dengan luka yang ada, dan pasal yang kita terapkan ke Pelaku adalah pasal 338 yakni tindak pidana pembunahn yang disertai tindak pidana lain,” pungkasnya.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: