
BANNIQ.Id.Mamuju. Tim Resmob Reskrim Polresta Mamuju Berhasil melumpuhkan pelaku residivis Kasus Pencurian dengan pembearatan, lelaki asriadi alias Adi Botak (24) yang bekerja sebagai buruh bangunan, Selasa tanggal 09 November 2021 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di sebuah rumah di Jl. Abdul Syakur, Kel.Karema, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju,AKP Arif Pandu Setiawan,SH;S.IK, Jum’at (12/11) menjelaskan,awalnya pada tanggal 20 Oktober sekitar pukul 18.00 WITA korban pulang ke kosannya yang beralamatkan di Jl. Umar Dar, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju setelah bekerja.
Selanjutnya korban mengecas HP miliknya dan tidur di kosannya. Sekitar pukul 20.00 WITA saat bangun tidur korban terkejut karena HP miliknya sudah tidak ada di kosan miliknya padahal sebelum tidur korban mengecas HP tersebut
Atas informasi masyarakat terkait pelaku Tindak Pidana Pencurian 1 unit HP Oppo Reno 4 pada tanggal 20 Oktober 2021 di sebuah kamar kos di Kec.Mamuju yaitu Lk.ASRIADI kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku.
“Akhirnya pada hari Selasa 09 November 2021 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di sebuah rumah di Jl. Abdul Syakur, Kel.Karema, Kec.Mamuju, Kab.Mamuju, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju berhasil menemukan Lk.ASRIADI yang sedang tertidur dan sempat mencoba melarikan diri ketika melihat Polisi mendatangi rumahnya dengan berlari ke belakang rumah,” ujar Pandu.
Ditambahkan, Setelah dikejar dan berhasil diamankan selanjutnya dilakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan lagi 5 kali pencurian sejak bebas dari Rutan kelas IIB Mamuju karena kasus pencurian pada bulan November tahun 2020. Selain itu juga ditemukan 2 unit HP di rumahnya yang merupakan barang hasil curian dan digunakan oleh pelaku
AKP Pandu Arif Setiawan juga menjelaskan TKP pencurian yg kembali dilakukan oleh Lk.ASRIADI di wilayah hukum Polresta Mamuju yaitu :
1) Sebuah rumah di Jl. Husni Thamrin pada tanggal 16 Januari 2021 mencuri 1 unit laptop merk ASUS
2) Sebuah rumah di Jl. Andi Depu pada tanggal 16 Januari mencuri 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX KING
3) Sebuah kosan di Jl. Umar Dar tanggal 20 Oktober 2021 mencuri 1 unit HP merk OPPO Reno 4
4) Sebuah rumah di Jl. RE. Martadinata pada tanggal 4 November 2021 mencuri 1 unit HP merk OPPO F11 Pro
5) Sebuah kosan di Jl. Jend. Sudirman pada tanggal 5 November 2021 mencuri 1 unit laptop merk ASUS
Pada saat dibawa pengembangan untuk mengecek TKP dan mencari BB, bertempat di pinggir jalan di Jl. Husni Thamrin saat mobil berhenti untuk menanyakan alamat, jelas Pandu, pelaku sempat melarikan diri dengan cara menendang pintu belakang sebelah kiri mobil saat terbuka dan mengenai salah satu personil Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju hingga terjatuh. Selanjutnya Lk.ASRIADI melompat keluar mobil dan melarikan diri kearah semak-semak.
“Karena tidak kooperatif dan melawan petugas untuk melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan . Selanjutnya Lk.Asriadi dibawa ke RSUD Kab.Mamuju untuk pengobatan kemudian dibawa ke Polresta Mamuju untuk proses lebih lanjut,” Beber pandu.
Dijelaskan pula bahwa adapun motif Pelaku melakukan pencurian, karena pelaku ingin menguasai barang milik korban untuk digunakan sendiri oleh pelaku.
Kemudian modus operandi yang digunakan, Pelaku masuk kedalam kamar kos korban dan mengambil 1 unit HP tanpa sepengetahuan dan seizin korban
Kemudian barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain; 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno 4 1 (satu) unit HP merk OPPO F11 Pro
Untuk saat ini sebut AKP Pandu Pelaku telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kab.Mamuju. Kemudian terkait status pelaku, merupkan Residivis dan sudah dua kali diproses hukum karena melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan
Untuk pengembangan kasusnya, sambung AKP Pandu, masih dilakukan pengembangan keterlibatan pelaku di TKP pencurian lainnya Masih dilakukan pencarian terhadap BB yang belum ditemukan.|hms-syam/asd.








