Jumat, Oktober 4, 2024

Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor, Polda Sulbar Terus Kembangkan Penyidikan

- Advertisement -
Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Nyoman Artana,S.IK saat menyampaikan rilis pengungkaoan kasus Pemalsuan Dokumen Kendaraan(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Mamuju. Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar merilis pengungkapan kasus dugaan penerbitan Surat-surat Kendaraan menggunakan dokumen palsu yang dilakukan oleh Oknum AM yang kini sudah tersangka

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar,Kombes Pol Nyoman Artana,S.IK MH di hadapan puluhan wartwan,senin (27/2), menjelaskan kasus ini awalnya terungkap ketika salah satu warga Sulbar berinisial M membeli Mobil ke AM(tersangka) dan pada saat yang bersangkutan pembeli mobil ingin melakukan balik nama karena dokumennya masih milik orang lain, maka bermohonlah yang bersangkutan untuk melakukan balik nama.

” Setelah yang bersangkutan bermohon untuk balik nama, petugas Samsat di Majene curiga dengan dokumen yang digunakan karena berbeda dengan dokumen yang selama ini diterbitkan oleh Samsat, karena kertasnya agak kasar, tdak ada hologram dan barkode,” jelas Nyoman Artana.

Atas dasar itu lanjut Nyoman, tim mengkonfirmasi ke Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), di Jakarta, dan pihak ATPM menyimpulkan bahwa dokumen kendaraan yang ada di Samsat Majene tidak sesuai dengan yang ada di ATPM,dimana kendaraan tersebut sebelumnya sudah pernah dimiliki oleh masyarakat melalui kredit leasing.

Ditambahkan, saat ini kendaraan yang sudah diamankan di Mapolda Sulbar sebagai barang bukti berjumlah 3 unit, sementara lainnya masih dideteksi keberadaannya.

“Polisi juga amankan faktur palsu berjumlah 11 lembar dan 11 sertifikat. Selain itu faktur, polisi juga menyita beberapa lembar BPKB dengan STNK hasil cetakan dari Samsat Majene,”Ucapannya.

Untuk pengembangan kasus ini, pihak penyidik masih terus mengembangkan penyidikan khususnya adanya pihak-pihak yang membantu tersangka menerbitkan dokumen tersebut.

Kemudian atas perbuatannya tersangka AM diancam dengan pasal 262 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 7 tahun penjara.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: