Selasa, November 26, 2024

Polres Pasangkayu Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

- Advertisement -
Press Release Polres Pasangkayu tentang Penangkapan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur(photo:hmspol-psky)

BANNIQ.Id.Pasangkayu. – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pasangkayu Release Kasus Persetubuhan terhadap anak di Aula Media Center Polres Pasangkayu. Sabtu Siang (1/6/2021).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K dan Kanit PPA IPDA Tina Tresnasari S.Tr.K, Waka Polres Pasangkayu Kompol Ade Chandra C.Y, S.I.K memaparkan Peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut yang terjadi di salah desa di Kecamatan Pasangkayu pada Minggu malam 6 Juni 2021 tanpa menghadirkan tersangka karena masih dibawah umur.

Didepan Insan Pers Kompol Ade Menjelaskan Pelaku H (16 th) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 7 Juni 2021 dimana sebelumnya tersangka didapati oleh ibu korban  F (8 th), berada didalam kamar bersama dengan korban dalam kondisi panik dan salah tingkah lalu tiba-tiba pergi keluar kamar sehingga ibu korban bertanya langsung kepada anaknya dan mendengar bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum orang tuanya masuk kedalam kamar.

Lebih detail terkait kronologis peristiwa diutarakan Kasatreskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan. Menurutnya, Setelah Ibu korban mendengar hal tersebut, selanjutnya langsung mengusir pelaku yang selama ini tinggal menumpang dirumahnya bekerja selaku buruh pemotong kayu yang bekerja bersama ayah kandung korban yang tinggal sejak bulan Januari 2021 dan telah dianggap sebagai saudara.

“Setelah tersangka ditangkap di rumahnya di desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Senin Malam 7 Juni 2021 dan diintrogasi, Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban baru sekali namun sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban karena sering menonton Film Porno,” beber AKP Pandu.

Ditambahkan, Saat ini penyidik telah menyita barang bukti berupa 2 Lembar Baju Kaos dan 3 Lembar Celana dari Korban dan Pelaku. Untuk pelaku disangka dengan pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undanng-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan PP pengganti Undang-undang Nomor.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima milyar rupiah.|asd

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: