Senin, November 25, 2024

Musnahkan BB Tipidum,Kajari Pasangkayu Berharap Peredaran Narkoba Dapat Lebih Ditekan

- Advertisement -
Bupati Yaumil Ambo Djiwa saat mengikuti kegiatan Pemusnahan BB Tipidum di Kantor Kejari Pasangkayu(photo:Edison)

BANNIQ.Id.Pasangkayu, — Sebagai salah satu rangkaian HUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Thn dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharma Karini (IAD) ke-21 Thn, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum(Tipidum) yang terjadi sejak Bulan September 2020 hingga Bulan Juni 2021 yang ada di Kab Pasangkayu dan sudah Inkrah atau memiliki ketetapan Hukum tetap, Senin (19/07-2021).

Saat diwawancarai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu Muchsin,SH,MH, mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan saat ini berjumlah sebanyak 63 perkara. Ia juga menjelaskan, dari 63 perkara tersebut didominasi dari kasus kriminal pidana umum Narkoba dengan jumlah 24 perkara dengan BB sebanyak 38,7167.

“Dari 63 perkara yang ada terbagi dari 24 perkara Narkoba, 3 perkara ITE, 1 perkara uang palsu, 5 Sajam, 4 KDRT, 13 pencurian, 6 penganiayaan, 1 perlindungan anak, 1 menimbulkan kebakaran, 1 perjudian, 1 pengancaman, 1 pornografi, 1 kejahatan terhadap nyawa dan 1 Tindak pidana Lingkungan Hidup”, ungkapnya.

Dari jumlah perkara Narkoba yang ada, Muchsin berharap kedepannya kasus peredaran Narkotika di Kabupaten Pasangkayu dapat lebih ditekan lagi. Menurutnya, dengan jumlah BB yang ada peredaran Narkoba di Kabupaten Pasangkayu sudah sangat mengkhawatirkan.

“Saya berharap para Aparatur penegak Hukum termasuk kami yang berada di Kejaksaan lebih maksimal menekan peredaran Narkoba di Kabupaten Pasangkayu karena semua ini juga demi keberlangsungan anak-anak kita sebagai penerus Bangsa ini”, harapnya.

Lebih jauh Muchsin menjelaskan dari BB yang ada selain jumlah perkara Narkoba yang begitu signifikan jumlahnya juga ada beberapa BB dari perkara yang baru pertama kali ditangani oleh Kejaksaan Kabupaten Pasangkayu.

“Dari 63 perkara yang telah kami musnahkan BB-nya, ada dua perkara yang pertama kalinya ditangani oleh Kejari Pasangkayu yaitu pencurian jaringan yang masuk kategori kasus ITE dan pengedaran uang palsu (Upal)”, tutupnya.

Dalam kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pasangkayu H Yaumil Ambo Djiwa, Dandim 1427/Pasangkayu, Kapolres Pasangkayu, Ketua DPRD Pasangkayu, Ketua Pengadilan Pasangkayu, perwakilan Kepala Rutan Pasangkayu, Kajari Pasangkayu Muchsin,SH,MH beserta Kasi dan staff Kejari Pasangkayu. Penulis: Edison Editor : Asdar

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: