HUKUM DAN KRIMINAL

Krimsus Polda Sulbar Tangkap Pelaku Penimbun 6.2 Ton Solar Subsidi

BB Solar Subsidi yang diamankan polisi dari Pelaku penimbunan(photo:Humas Polda)

BANNIQ.Id.Mamuju – Polda Sulawesi Barat kembali berhasil membongkar komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen. Dari komplotan ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar di Dusun Lombang-lombang Kel Sinyanyai Kec Kalluku Kab Mamuju pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, Pengungkapan komplotan ini dilakukan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Tiga orang diamankan oleh penyidik , yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Kab Mamuju

Oknum ASN Diduga Gasak Puluhan Unit AC di Kantor Bupati Polman, Sekda Minta Polisi Mengusut Tuntas

Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh subdit tipiter pada hari sabtu pkl 23.00 wita yang melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi menggunkan jerigen dengan menggunakan mobil pick up, setelah dibuntutui mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Ds Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.

“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan, Sabtu (9/04/2022).

Polresta Mamuju Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Para tersangka ini saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik subdit tipiter ditkrimsus polda Sulbar dan barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.

” atas perbuatan para pelaku , mereka akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkas Komes Syamsu Ridwan.|rils-asd

Kapolresta Mamuju Ultimatum Aktivitas Tambang Ilegal di Kalumpang, Merusak Ekosistim dan Mencemari Lingkungan

× Advertisement
× Advertisement