BANNIQ.Id. Mamuju. Upaya memperkuat sinergi penegakan hukum antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat dengan jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kembali digelar melalui dialog bertajuk Ngobrol Santai (Ngobras) di Warkop Ruang Rindu, Mamuju, Kamis (1/10/2026).
Meski berlangsung dalam waktu terbatas, sejumlah isu penegakan hukum mengemuka dalam pertemuan tersebut. Salah satunya terkait sejumlah perkara yang sebelumnya sempat ditangani Kejati Sulbar, termasuk persoalan bunker Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulbar yang hingga kini masih menjadi perhatian karena belum diketahui secara jelas perkembangan penanganannya.
Sejumlah kasus lainnya juga sempat disinggung dalam forum tersebut. Namun, pembahasan lebih mendalam akan diagendakan dalam pertemuan khusus antara jajaran Kejati Sulbar dengan sejumlah aktivis LSM.
“Untuk penyampaian secara gamblang terkait penanganan beberapa kasus yang ditangani Kejati Sulbar, akan ada waktu khusus bersama beberapa kawan-kawan LSM ke Kejati Sulbar,” ujar Ketua LSM Merdeka, Andika.
Selain persoalan penanganan perkara, dialog juga membahas posisi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
Pimpinan Umum Media BANNIQ.Id, Abdul Samad, menyoroti perlunya pemahaman yang sama di kalangan aparat penegak hukum (APH) mengenai penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga, yakni Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, pemahaman mengenai kewenangan APIP perlu ditegaskan kembali, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Perlu penegasan kembali kepada kawan-kawan APH terkait SKB tiga lembaga mengenai kewenangan APIP dalam pengawasan internal untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selama 60 hari. Karena kerap salah dipahami, seolah-olah begitu ada temuan BPK, APH sudah bisa langsung bertindak,” jelas Samad.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulbar, Endi Sulistiyo, SH., MH., menegaskan bahwa SKB tiga lembaga tersebut menjadi salah satu acuan penting dalam memahami batas kewenangan APIP dan APH.
Menurutnya, selama jangka waktu 60 hari yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, persoalan tersebut masih menjadi ranah APIP.
“Benar, SKB ini memang harus menjadi acuan. Selama masa 60 hari masih menjadi ranah APIP. Nanti kalau tidak bisa diselesaikan selama 60 hari tersebut, baru APH bisa masuk,” jelas Endi.
Hal senada disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Fathoni Hatam, SH., MH. Ia menjelaskan bahwa APIP juga memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dari sisi pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut Fathoni, APIP memiliki mekanisme dan tim tindak lanjut yang bertugas mendorong penyelesaian rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
“Selain APH, APIP juga punya peran dalam upaya penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Mereka punya tim tindak lanjut yang bertugas untuk mendesak penyelesaian rekomendasi BPK sesuai waktu yang ditentukan selama 60 hari,” ujar Fathoni./***










