ADVERTORIAL

Hatta: Karena Proposal Bantuan Dana Penyelenggaraan FS Ditandatangani Pj Gubernur, Maka Anggaran yang Diperoleh Mesti Tercatat di Kasda

Hatta Kainang,SH Sekertaris Fraksi Nasdem DPRD Sulbar(photo:Ist)

BANNIQ.Id.Sulbar. Pagelaran festival Sandeq(FS) yang akan digelar 31 Agustus nanti dan berakhir (finish) di pantai Manggar Balikpapan tanggal,9 September nanti, Namun dibalik perhelatan FS ini, mencuat sorotan terkait anggaran penyelenggaraan Festival ini.

Adalah Hatta Kainang, Sekertaris Fraksi Partai Nasdem DPRD Sulbar mengingatkan kepada Pemprov Sulbar agar  dana sumbangan penyelenggaraan FS yang merupakan dana Hibah SCR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang disumbang berbagai pihak, tersebut untuk dikelola secara transfaran dan dicatat dalam kas Daerah.

Khatib Shalat Idul Adha di Tande, KH.Wahyun : Pengorbanan Keluarga Nabi Ibrahim Jadi Inspirasi

” Anggaran penyelenggaraan FS ini adalah dana hibah yang disumbang oleh berbagai pihak , untuk itu harus transfaran dan di catat di Kas daerah, apa bedanya dengan bantuan gempa tahun lalu yang  tercatat di Kasda,” jelas Hatta Kainang kepada Banniq.Id,Jumat (26/8) di salah satu warkop di Mamuju.

Selain itu sebut Hatta, berdasarkan proposal permohonan bantuan dana penyelenggaraan FS disitu  ada Nama Pj gubernur Akmal Malik berikut stempel Gubernur dan tandatamgan sebagai pihak yang mengetahui proposal permintaan bantuan penyelenggaraan FS tersebut.

Maknai Hakikat Idul Adha, DPP Partai Golkar Berbagi Sapi Kurban untuk Masyarakat Sulbar

” Kami mendukung FS namun kami juga tidak bisa lepas begitu saja, kami akan terus memantau karena dalam proposal permohonan bantuan dana penyelenggaraan FS yang beredar itu ditandantangani Akmal Malik  berikut Stempel Gubernur Sulbar,” imbuhnya.

Ditambahkan, selama proses penggalangan dana FS, terendus juga issu bahwa akan dibuatkan dalam bentuk yayasan, namun sampai detik ini yayasan tersebut belum ada.

Stok Pangan Aman, Bulog Mamuju Pastikan Beras dan Minyak Cukup Hingga Setahun Ke Depan

” Pada proses penggalangan dana penyelenggaraan FS ini kan ada juga issu yang beredar bahwa akan dibuatkan Yayasan Sandeq sebagai pusat pengelolaan anggaran FS tapi mana yayasanya?” tanya Hatta.

Tentang dasar tentang Sumber dana Hibah dan pendapatan lain-lain  sebagaimana dana penyelenggaraan FS tahun 2022 ini, kata Hatta tert7ang jelas di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, terutama di padal 295.

” Tentang lain-lain pendapatan disebutkan dalam pasal 295 UU/23 tahun 2014 bahwa;  Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan
transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Demikian pula pada ayat 2 disebutkan sambung Hatta,bahwa Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasayang berasal dari Pemerintah pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau
luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

” Aturan ini sangat jelas, dan kami berharap kita patuh untuk mengikuti aturan ini,” pungkasnya.|***

× Advertisement
× Advertisement