Selasa, November 26, 2024

Kuatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Program Desa Inklusi

- Advertisement -
Direktur YKPM Makassar, H.Mulyadi Prayitno Bersama Ketua Baznas Sulbar, Ahmad dan Beberapa Aktivis Perempuan saat dialog tentang desa Inklusi dan Penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (Photo: Banniq.Id)

BANNIQ.Id. Mamuju. Kehadiran program desa inklusi sebagai program yang menitik beratkan kepada pendekatan pelayanan kepada masyarakat secara setara tanpa membedakan kekurangan ataupun atribut yang dimiliki oleh masyarakat atau dengan kata lain Program desa inklusi adalah Program yang mengesederajatkan manusia dari Kemanusiaan.

Implementasi dari program tersebut didukung oleh kesetaraan gender dan perhatian terhadap kaum disabilitas, yang biasa disebut Gender Equality, Disability dan Social Inklusion atau gedsi. Memahami pentingnya program desa inklusi untuk meningkatkan akses masayarakat mendapat pelayanan umum.

Untuk Kabupaten Mamuju tahun ini yang menjadi Pilot Project Desa inklusi tersebut adalah desa Kalepu Kecamatan Tommo kabupaten Mamuju, yang dilaksanakan oleh Institut kapal Perempuan bersama Yayasan Kajian dan Pemberdayaan masyarakat (YKPM) Makassar.

” Program desa inklusi melalui Gedsi ini yang kita tempatkan di desa kalepu bertujuan meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan atau pemenuhan hak mereka, dan untuk dapat diberikan akses layanan tersebut tentu masyarakat tersebut harusmemiliki identitas formil seperti KK dan KTP, karena inilah yang menjadi persyaratan agar mereka bisa mendapatkan akses layanan umum dan kesehatan maupun bantuan sosial,” Jelas Direktur YKPM H.Mulyadi Prayitno, saat FGD bersama NGO dan Belasan Jurnalis di Warkop Merdeka Mamuju, Minggu(18/9).

Setelah berjalannya program tersebut, kata Mulyadi tim menemukan beberapa masyarakat yang belum memiliki identitas KTP, bahkan ada satu Ibu yang juga penyandang disabilitas yang sudah berumur 52 tahun namun belum memiliki KTP.

” Itu menjadi contoh bahwa kaum marginal ada yang meang tak pernah tersentuh untuk mendapatkan identitas kependudukan, ada satu kasus di sana yang umur 52 tahun belum memiliki KTP, lalu tim melakukan pendampingan akhirnya si Ibu yang juga Penyandang Disabilitas mendapatkan KTP, meskipun kemudian pada akhirnya meninggal karena penyakit yang dideritanya,” Jelas Mulyadi.

Selain untuk membantu masyarakat mendapatkan akses layanan melalui Program desa Inklusi sebagai program yang juga didukung oleh penguatan data, hal lain yang tatkala pentingnya sebut Mulyadi, adalah penyebarluasan pengetahuan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS).

Kata Mulyadi UU TPKS Penting Disosialisasikan ke masayarakat apalagi di masyarakat marginal yang minim akses Informasi, karena UU TPKS merupakan UU yang Lengkap untuk melindungi Perempuan dari ancaman kekerasan seksual.

” UU TPKS ini Urgen dideketuhui secara luas oleh masyarakat, agar ancaman kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dapat terlindungi sejak awal, juga diharapkan bila terjadi kekerasan seksual di masyarakat dapat segera dilaporkan jangan ditutup-tutupi, dan jangan ada rasa takut, karena selama ini faktanya seperti itu korban maupun masyarakat biasanya masih takut untuk melaporkan bila terjadi satu tindakan kekerasan seksual di suatu tempat,” Pungkasnya.

Impact Program Desa Inklusi di Desa Kalepu

Desa kalepu yang merupakan desa di Kecamatan Tommo, berjarak sekira 90 KM dari Kota Mamuju. Tahun ini Institut kapal Perempuan bersama YKPM Makassar melaksanakan Program Desa Inklusi di desa yang Dipimpin oleh Seorang Kades Perempuan ini, Yakni Indo Upe.

Dengan Program desa inklusi di desa ini, beberapa perubahan sebelum tersentuh oleh Program Inklusi, telah dirasakan oleh masyarakat. Lebih khusus tentang peningkatan akses masyarakat dalam akselerasi pembangunan di Desa, terlebih bagi kaum perempuan.

” Sebelum adanya program desa inklusi di kalepu, tidak ada dikatakan peningkatan kapasitas kaum perempuan dalam kaitan pembangunan, mungkin ada yang terlibat dalam Musrembang misalnya, tetapi karena dia bagian dari pengurus PKK, tetapi setelah program inklusi ini peran mereka lebih besar dalam mengkases informasi terkait pembangunan di desa,” Jelas Indo Upe, saat menjadi Narsum pada kegiatan diskusi dengan Media dan NGO di Mamuju, Minggu(16/9).

Dengan sentuhan program desa inklusi tersebut, berbagai dampak atau impact sangat dirasakan oleh Masyarakat. Terutama kesadaran dalam mendapatkan identitas diri Seperti KTP dan KK. Meskipun hal tersebut, awalnya penuh tantangan dan kendala karena sebahagian warga takut melihat orang sehingga untu melakukan perekaman E KTP itu Sulit.

” Ada sebahagian warga kami yang takut kalau melihat orang, sehingga ini menjadi kesulitan bagi kita untuk melakukan perekaman karena tidak bisa mereka datang ke kantor, akhirnya kita yang mendatangi rumah mereka untuk melakukan perekaman E KTP, dan ini memiliki manfaat yang sangat luar biasa karena warga makin sadar untuk meliliki kartu identitas sebagai syarat utama untuk mendapatkan akses layanan termasuk akses layanan kesehatan,” bebernya.

Dijelaskan juga, dengan program desa inklusi tersebut, saat ini di desa Kalepu sudah ada sekolah perempuan untuk meningkatkan pengetahaun tentang hak-hak serta perlindungan dari ancaman dari Kekerasan Seksual. Yang jelas dirinya selaku Kepala desa merasakan manfaat yang luar biasa dari program desa inklusi.

” Dengan Program desa inklusi yang dilaksanakan oleh Institut kapal Perempuan Bersama YKPM Makassar, dampaknya sangat besar terhadap masyarakat Kalepu,” Ungkap Indo Upe.

Selain itu sebut indo Upe, Dirinya bersama perangkat desa lainnya juga sangat konsen terhadap pencegahan pernikahan anak, yang kerap masih terjadi. Meskipun pemerintah desa tidak dapat memberikan sanksi hukum tehadap masih adanya pernikahan anak di desanya, namun ia berkomitmen memberikan sanksi Sosial terhadap orang tua anak jika mereka memaksakan terjadinya pernikahan anak.

” Khusus untuk pernikahan anak kami juga sangat konsen untuk melakukan pencegahan, namun bilapun terjadi pernikahan anak tersebut maka saya dan seluruh perangkat desa tidak akan menghadiri pesta pernikahan tersebut, kami hanya bisa memberikan sanksi sosial seperti itu kepada orang tua anak yang memaksa melakukan pernikahan,” pungkasnya. |***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: