BANNIQ.Id, Pasangkayu— Seiring merebaknya kasus gagal ginjal akut anak di sejumlah Wilayah di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor surat HK02.02/III/3515/2022 tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progesif Atipikal (GGAPA).
Sesuai dengan SE Kemenkes RI, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), lakukan pemantauan obat di Apotik dan dibeberapa toko yang menjual Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), Rabu (26/10).
Tim pengawasan obat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Ka Dinkes) Pasangkayu, Samhari yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan sumberdaya kesehatan, Anggota Tipiter Satreskrim dan Kesehatan (Urkes) Polres Pasangkayu.
Samhari mengatakan pemantauan ini akan dilakukan se_Kabupaten Pasangkayu dimana setiap wilayah akan dipantau oleh Puskesmas masing-masing.
“Kami dari Dinkes hanya lakukan pemantauan sekitar dalam Kota Pasangkayu dan wilayah terdekat, selebihnya akan dipantau oleh Puskesmas masing-masing wilayah dan akan terus dipantau oleh Dinkes Pasangkayu,” Jelasnya.
Samhari juga menyampaikan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk memastikan obat-obat serta makanan ringan dan PIRT yang dilarang edar yang tidak memiliki izin dari balai POM kesehatan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi ke Apotik, obat mana yang tidak layak jual dan yang mana dapat diperjual belikan, dan juga mensosialisasikan ke pemilik toko-toko besar yang menjual campuran agar lebih teliti terhadap makanan ringan dan PIRT yang belum memiliki Nomor PIRT,” tegasnya.
Laporan: Hendi Rusli/***