Jumat, Oktober 4, 2024

KPU Pasangkayu Gelar Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

- Advertisement -
Komisioner KPU Pasangkayu saat Menggelar Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD(photo: Henrus)

BANNIQ.Id. Pasangkayu— Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu menggelar uji publik rancangan Daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hadir dalam giat tersebut, Ketua KPUD Pasangkayu Syahran Ahmad dan seluruh komisioner KPUD Pasangkayu, Danramil Pasangkayu, Kasat Intel Pasangkayu, Ketua Pengadilan Pasangkayu, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, perwakilan Bawaslu Pasangkayu, perwakilan Partai Politik (Parpol), dan beberapa tokoh Masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh Agama Kabupaten Pasangkayu.

Syahran Ahmad ketua KPUD Pasangkayu dalam sambutannya mengatakan bahwa, tindak lanjut hasil dari kegiatan uji publik ini akan dilakukan finalisasi rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi, dimana KPUD Pasangkayu akan menyampaikan hasilnya ke KPU RI melalui KPU Provinsi.

“Dari hasil giat hari ini, KPU Provinsi akan melakukan pencermatan dan merekapitulasi hasil finalisasi dan kemudian KPU Provinsi akan menyampaikannya ke KPU RI rekapitulasi hasil laporan dari penyelenggaraan uji publik serta hasil pencermatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi,” jelasnya.

Lanjut Syahran menyampaikan bahwa, giat ini akan berlangsung selama 3 Hari, dimana sangat dibutuhkan masukan dari semua peserta yang hadir untuk dapat memberikan tanggapannya serta alasannya tentang rancangan Dapil dan Alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasangkayu pada pemilihan umum tahun 2024.

“Ini merupakan rangkaian tahapan dan hari ini kita hadir untuk uji publik dan semoga semua komponen yang hadir dapat memberikan masukannya dalam penetapan Dapil,” ucap Syahran sambil membuka kegiatan tersebut.

Pada kesempatan lain, Divisi teknis penyelenggaraan anggota KPU Pasangkayu Harlywood Suli Junior, dalam pemaparannya menyampaikan tiga (3) tujuan pelaksanaan uji publik Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pasangkayu, yaitu (1) menggambarkan secara terperinci mengenai pelaksanaan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Pasangkayu, (2) menggambarkan secara terperinci hasil yang diperoleh dari pelaksanaan uji publik rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Pasangkayu, dan (3) sebagai data dukung dan bahan pertimbangan KPU RI dalam melakukan penataan dan menetapkan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Kami berharap kepada seluruh peserta yang hadir dalam giat ini dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum Tahun 2024 Kabupaten Pasangkayu,” ucapnya.

Laporan: Hendi Rusli/***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: