
BANNIQ.Id. Mamuju. Putusan vonis bebas 5 terdakwa kasus dugaan korupsi Alih Fungsi hutan lindung di Desa Tadui oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mamuju, Rabu 25 Januari 2023, direspon oleh Kajati Sulbar,Drs.Muh.Naim,SH;MH secara bijak, menurut Keputusan hakim tersebut harus dihargai dan pihak JPU akan melakukan upaya hukum secara maksimal.
” Kita hargai keputusan hakim, dan JPU akan melakukan upaya hukum secara maksimal ke Mahkama Agung sebagai benteng terakhir melalui Kasasi,” jelas Muh.Naim kepada sejumlah Wartawan saat bincang santai di Kantin Kejati,didampingi PLH Asintel Kejati Agus,SH;MH, Kasi Penkum Amiruddin,SH, jaksa Intelejen Asbeng,SH dan Dian SH.
Naim sedikit mengurai terkait pandangan tentang kerugian negara sebesar Rp.2.8 M pada kasus Alih Fungsi hutan Lindung yang menurut Hakim tidak menilainya sebagai kerugian negara, sesungguhnya dapat digali lebih dalam terkait pandangan tersebut.

” Terkait kerugian negara meskipun pandangan hakim tidak menilainya sebagai kerugian negara, namun mestinya digali lebih dalam karena sebagaimana diketahui bahwa kawasan yang jadi dasar dakwaan adalah tanah negara dengan mahluk hidup yang ada diatasnya, tapi yah sekali kita hargai putusan hakim dan kita siapkan upaya hukum dan JPU dalam melakukan penuntutan juga sudah maksimal,” tandasnya.
Terpisah Hakim Tipikor Pengadilan Tipikor Mamuju, Yudikasi Waruwu,SH;MH berpandangan bahwa alasan majelis hakim memutuskan vonis bebas kepada kelima terdakwa karena fakta persidangan memang apa yang didakwakan oleh JPU terkait Tanah di Area SPBU yang dikelola ole H Andi Dodi dijalankan atas berdasarkan bisnis pribadi tidak menggunakan uang negara.
” Pertanyaan kenapa vonis bebas karena majelis hakim berpandangan apa yang didakwakan oleh JPU terkait pengelolaan tanah di area SPB, kemudian ada rumah makan dan disewa pihak ketiga Indomaret dan yang bersangkutan menikmati untung, tapi itu karena bisnis to bisnis yang dijalankan yang bersangkutan tidak mengunakan uang negara, sehingga kerugian negara juga tidak ada,” jelasnya.
Kemudian terkait area tanah tersebut sebagaimana juga didakwakan merupakan kawasan hutan lindung, kata Hakim ad hoc ini namun hanya sebahagian dan itupun sudah dilepaskan pada tahun 2019.
” Terkait dakwaan bahwa berada di area hutan lindung memang benar tapi itu sebahagian dan itupun sudah dilepas pada tahun 2019 pada saat istri yang bersangkutan akan mengajukan kredit,” imbuhnya.
Untuk perhitungan kerugian negara sebut Yudikasi, pandangan hakim juga tidak masuk kategori kerugian negara, karena pemeriksaan Ahli dari PUPR, perhitungannya biaya pembongkaran dan penanaman kembali,senilai Rp.2.8.M.
” Untuk perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli PUPR yang dihitung adalah biaya pembongkaran untuk pengembalian keadaan semula nah untuk mengembalikan keadaan semula harus ada biaya pembongkaran termasuk biaya penanaman kembali tanaman bakau,tapi pada waktu dibeli adalah Empang , disini kami mewakili humas sekaligus majelis hakim tidak menganggap ini satu kerugian negara,” pungkasnya.
Ditambahkan, bahwa untuk kategori kerugian negara itu harus nyata atau aktual lost sesuai Putusan MK Nomor 25 tahun 2016.
” Kemudian untuk kategori kerugian negara harus nyata atau aktual lost bukan potensi, ini sesuai Surat Keputusan MK Nomor 25 tahun 2016,” tutupnya.|***








