BANNIQ.Id. Mamuju. Untuk kesekian kalinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar melaksanakan penyelesaian perkara di luar sidang atau keadilan restoratif pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 sekira jam 08.00 Wita pagi bertempat di ruang Vide
Converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Bar
Drs. Muhammad Naim, SH., MH. melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) didampingi Wakil Kepla kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Dicky Rahmat Raharjo, S Asisten Tindak Pidana Umum, Baharuddin SH.,MH., para Koordinator Kabag TU, Kepala
Seksi Oharda (Andi Sumardi SH.,MH.), Kepala Seksi Penerangan Hukum,Amiruddin,SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene,Beny Siswanto , S.H., M.H,) Penuntut Umum. Adjudia Syafitra, S.H.M. Taufik Thalib, S.H.
Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin,SH mengatakan, adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut:
1. Tersangka ACO RISWAN Alias RISWAN Bin TASLAN, lahir Mamuju Tengah, 14 Desemb
1996/26 tahun, laki-laki, Indonesia, Majene, Islam, Wiraswasta, SMP (Tidak Tamat).
Perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUHP.
2. Tersangka MUNIR Bin MUSLIMIN, lahir Pare-Pare, 25 Mei 1992/30 tahun, laki-laki, Indonesia, Majene, Islam, Nelayan, SMP (Tidak Tamat).
Perbuatan tersangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam 362 KUHP.
Korban RUSDI Alias Bapak Fadli Bin Alm Ba’du Ali , Majene, 02 Maret 1969/53 tahun, Laki-laki, Islam, suku Mandar, Majene, Indonesia, Wiraswasta.
Dijelaskan, bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 wita, di Lingkungan Mosso Kel. Mosso Dhua Kec. Sendana Kab. Majene, anak saksi Abran telah mencuri 1 (sat
unit sepeda motor honda beat warna merah DP 2243 NS tahun 2012 (penuntutan dalam
berkas terpisah dan telah diputus serta berkekuatan hukum tetap No. 2/Pid.Su
Anak/2023/PN Mjn) setelah itu anak saksi Abran memposting motor tersebut di med
sosial Facebook dengan tujuan untuk menjual motor tersebut.
Lalu sekitar pukul 07.30 wita, di Lingk. Totoli, Kec. Banggae, Kab. Majene tersangka melihat postingan di facebook terkait jual beli motor honda beat harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian tersangka menghubungi anak saksi Abran di facebook dan
meminta nomor whatsapp anak saksi Abran, setelah itu tersangka bertemu dengan anak saksi Abran di samping pertamina SPBU Rangas, Majene. Lalu tersangka sepakat untuk membeli motor yang merupakan hasil kejahatan Pencurian yang dilakukan Anak Saksi Abran dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Motor yang dibeli oleh tersangka tidak dilengkapi dengan surat-surat bukti kepemilikan motor.
“Tersangka membeli motor tersebut karena harganya murah dibandingkan dengan harga di pasaran pada umumnya selain itu tersangka tidak memiliki motor sehingga tersangka berencana menggunakan motor tersebut untuk menunjang kehidupan sehari-hari.
Kemudian masih menurut Amiruddin, keluarga tersangka. Pada tanggal 27 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 wita, tersangka sudah merubah warna motor Honda Beat yang asalnya warna merah menjadi warna hitam dengan alasan warnanya sudah pudar.
dan Pada akhir bulan Desember 2022 bertempat di Dusun Labu-labuang, Desa Palipi SoreanKec. Banggae, Kabupaten Majene tersangka Aco Riswan menjual motor yang dibelinya dan anak saksi Abran kepada MUNIR seharga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan tersangka Melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, lanjut Amiruddin karena:
1. Korban dan Tersangka sepakat untuk berdamai;
2. Tersangka telah mengembalikan ke keadaan seperti semula dengan mengganti kerugian materiil sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dialami oleh korban selama kehilangan motor;
3. Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada Korban
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
4. Korban telah memaafkan Tersangka dan tidak akan menuntut kembali.
5. Restorative justice dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali mengingat Tersangka dengan masih bertetangga
6. Bahwa Tersangka memiliki istri dan anak yang harus dihidupi oleh Tersangka
pekerjaan Tersangka sebagai buruh harian lepas.
7. Namun apabila perkara diteruskan ke pengadilan, maka istri dan anak Tersangk
kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Majen
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.|***