RDP DPRD Mateng terkait masalah Kisruh lahan dan Jaminan Hidup(Jadup) Warga Transmigrasi UPT Salundeang(photo:repro)
BANNIQ.Id. Mateng. Transmigrasi merupakan program dari pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan program-program pembangunan di negara ataupun karena alasan-alasan lainnya yang dianggap perlu.
Transmigrasi di Indonesia sudah dilakukan sejak bertahun-tahun yang lalu. Demikian halnya dengan Kabupaten Mamuju Tengah.
Warga transmigrasi di UPT Saluandeang Desa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah, sejak Kamis, 22 November 2018 hingga saat ini tahun 2023 terdapat beberapa fakta dilapangan yang tidak berjalan sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Mamuju Tengah setidaknya itulah yang disampaikan oleh Masbur Ketua HMI Cabang Mamuju Tengah dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Herman, hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 di Sekretariat DPRD kabupaten Mamuju Tengah.
Senada dengan Masbur, Risno dengan lantang mengatakan bahwa Kepala Dinas Transmigrasi tidak becus menyelesaikan polemik yang terjadi selama 2 tahun terkait lahan dan kesejahteraan para transmigran.
Salah satu pengunjuk rasa Taufik menyesalkan sikap Dinas Transmigrasi yang terkesan lempar kesalahan bukannya mencari solusi, dirinya juga merasa miris akan logistik yang diterima oleh para Transmigran dimana beras dan garam yang transmigran peroleh menurut Taufik tidak layak konsumsi.
Hamka, Ketua Komisi tiga DPRD kabupaten Mamuju Tengah memberikan apresiasi pada aksi yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa tersebut, diakuinya bahwa komisi tiga telah dua kali memanggil pihak Dinas Transmigrasi termasuk mendampingi untuk melakukan pengukuran lahan di UPT Salundeang namun sampai saat ini masih belum ada titik terang.
” Saya meminta data lengkap dan berita acara penyerahan lahan tahap 1 dan 2 diperlihatkan ke forum ini agar tidak ada kesimpangsiuran informasi” kata Hamka
RDP hari Senin itu dihadiri juga oleh beberapa anggota DPRD kabupaten Mamuju Tengah yakni Herlina, Sulmi, H. Marsudi, Rukman dan Arman, hadir pula Kasat Intelkam Polres Mamuju Tengah yang menjadi penghubung antara rombongan HMI Cabang Mamuju Tengah dan DPRD dan hal itu langsung disikapi oleh Sekretariat DPRD melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sumaila yang segera memanggil pihak Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Mamuju Tengah untuk hadir bersama para Kepala Bidangnya.
Wakil Ketua DPRD Herman selaku pimpinan RDP menutup rapat dengan beberapa catatan yaitu kurang dari sepuluh hari pihak DPRD akan memanggil kembali semua pihak yang hadir untuk duduk bersama dengan ketentuan pihak Dinas Transmigrasi membawa serta bukti data dan berita acara tahap 1 dan 2, pihak Transmigrasi tidak dibenarkan melakukan penerimaan Transmigrasi tahap tiga jika polemik transmigrasi tahap satu dan dua belum selesai, dan meminta Komisi 3 untuk membentuk tim kecil yang akan mengunjungi lokasi transmigrasi UPT Salundeang untuk berdialog bersama para transmigran secepatnya.
“ini tidak bisa kita biarkan berlarut-larut,karena menyangkut hajat hidup orang banyak” tegas Herman.|***