BANNIQ.Id. Polewali.Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Polewali Mandar melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu MI dan NT dalam Kasus yang berbeda
Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH menyampaikan, Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Polewali Mandar melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu :
- Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: PRINT- 907/P.6.12/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, dengan itersangka M I
Dijelaskan, bahwa tersangka diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bumdes Desa Patampanua Kec. Matakali Kab. Polewali Mandar TA 2017-2019, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: PRINT- 908/P.6.12/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, dengan tersangka adalah. NT
Bahwa tersangka NT diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu Kec. Alu dan di Desa Pendulangan Kec. Limboro Kab. Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Prov. Sulawesi Barat TA. 2018 s/d 2020, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dsan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ditambahkan,Kedua tersangka dimasukkan di rumah tahanan Polres Polewali Mandar sekitar Pukul 22.00 Wita dalam keadaan aman untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023.
“Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mempersulit proses penyidikan,”pungkasnya.|***.