Kasi Penkum Kejati Sulbar, A.Asben Awalauddin bersama tim penyidik dan Pinca BRI saat Kegaiatan Pengembalian uang kerugian negara dari seorang tersangka Kasus Dugaan Korupsi Unsulbar(Photo:penkum)
BANNIQ.Id. Sulbar. Usai menetapkan empat tersangka kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Unsulbar, TA 2022 Kejati Sulbar juga berhasil menyelamatkan uang negara dari pengembalian kerugian negara atas penanganan kasus korupsi Unsulbar, senilai 2 Miliar rupiah, yang dikembalikan oleh seorang tersangka atas nama Viktoria Marinton sebagai Direktur PT Virtual Inter Komunika asal Jakarta.
“ Seperti yang kita saksikan semua, hari ini ada uang dikembalikan senilai 2 Miliar oleh tersangka Viktoria sebagai rekanan pengadaan alat Lab Unsulbar. ” kata Penkum Kejati Sulbar, Andi Asben kepada awak media, Selasa (19/9).
Ditambhakan A. Asben, uang kerugian negara tersebut langsung dititip di rekening penampungan di BRI Cabang Mamuju, dan penyerahannya disaksikan langsung Kasidik Abd.Hakim dan Pinca BRI Mamuju
“Kerugian negara 8 Miliar yang ditemukan , sisa 6 Miliar lebih, semoga tersangka lainnya bisa menyusul mengembalikan sisa kerugian negara,” pungkasnya.I***