HUKUM DAN KRIMINAL

Terungkap Pelaku Percobaan Rudapaksa di Hotel Berbintang di Mamuju, Oknum Kades

Kapolresta Mamuju,Kombes Pol.Iskandar(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Mamuju. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, adanya laporan Gadis yang melaporkan dirinya sebagai korban Rudapaksa di Hotel Berbintang di Mamuju, hari ini, Kamis , 5 Oktober 2023 Penyidik Polresta Mamuju telah berhasil menyelesaikan penyidikan atas laporan Korban inisial P (17Th) yang diduga dilakukan oleh Y oknum Kades di salah satu desa di Mamuju.

Kembangkan Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda, Tim Tipidkor Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman

Pada gelaran konfrensi Pers di Maporesta Mamuju, Kepolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menguraikan kronolgi kasus percobaan rudapaksa tersebut. Kata Kombes Iskandar, awalnya pelaku mengajak korban bersama saudaranya mencari restoran untuk makan malam. Namun karena sudah agak larut malam restoran sudah tertutup , sehingga tersangka Y menyuruh korban P bersama saudaranya untuk pesan dua kamar hotel.

“ Setelah pesan dua kamar hotel di resepsionis, kemudian korban P dengan tersangka Y tinggal sekamar, sedangkan R yang merupakan saudara dari korban di kamar lain,” jelasnya.

Polda Sulbar Bongkar Dua Kasus BBM Subsidi, 3.567 Liter Diamankan

Kemudian sesuai keterangan pelaku Lanjut Iskandar, sempat terjadi persetubuhan dengan korban P, namun belum selesai karena saat itu tiba-tiba R yang merupakan saudara dari korban mengetuk pintu kamar.

“Memang sudah terjadi persetubuhan akan tetapi belum selesai, karena saudara korban tiba-tiba mengetuk pintu yang ditempati pelaku dan korban, ini menurut keterangan pelaku,” timpal Kombes Pol Iskandar.

Dugaan Pengalihan Aset Pemdes Bonda Dilaporkan ke Kejari Mamuju, Kini Ditangani Pidsus

ditambahkan, usai melakukan aksinya, pelaku Y kemudian memberikan uang sebesar 1,5 juta kepada korban P, sementara R saudara dari korban diberi uang sebesar 800 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat pasal 81 Jo 76 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.

× Advertisement
× Advertisement