Senin, November 25, 2024

KPU Sulbar Menangkan Sidang Perkara PHPU di MK

- Advertisement -

Majene,Banniq.id — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan akhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sulbar hari ini, Selasa (6/8/2019).

Farhanuddin Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar menyebut sidang yang digelar di gedung MK Jakarta tersebut, tujuh permohonan yang dilayangkan beberapa Partai Politik di Sulawesi Barat dinyatakan ditolak.

“Alhamdulillah, syukur kepada-Nya, Allah SWT. Hari ini, majelis hakim MK memutuskan PHPU Sulbar Ditolak dan Tidak Diterima,” ujar Farhanuddin Selasa, 6 Agustus 2019.

Selanjutnya kata Farhan, pihaknya akan mengagendakan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih pada pemilu April lalu.

“Terima kasih atas bimbingan pimpinan KPU RI, arahan biro Hukum, terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari jajaran KPU Sulbar, support dari penyelenggara dari KPU kabupaten, PPK, PPS dan KPPS,” ungkap Farhan.

Sebelumnya Majelis Hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) perkara hasil pemilu legislatif 2019, Rabu (31/7/2019) pekan lalu.

RPH digelar untuk mengambil putusan terhadap ratusan perkara pileg yang telah diselesaikan pemeriksaannya.

Dalam RPH, sembilan hakim konstitusi telah menentukan perkara mana saja yang diputuskan diterima dan perkara mana yang ditolak. MK memeriksa 260 perkara perselisihan hasil pemilu legislatif (pileg).

Perkara ini dimohonkan oleh berbagai partai politik dari sejumlah daerah dan tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Ada pula perkara yang dimohonkan oleh DPD RI.(Chali/s)

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: