Selasa, November 26, 2024

Kejari Mamasa Terima Penyerahan Dua Tersangka dan 117 BB Kasus Tipikor Dana Bantuan Stimulan Gempa Bumi TA 2021

- Advertisement -

Dua Orang Tersangka Kasus Tipikor Dana Bantuan Stimulan Gempa Bumi Kabuapaten Mamasa(foto:repro)

BANNIQ.Id. Mamasa. Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri(Kejari) Mamasa menerima penyerahan dua tersangka beserta 117 Barang Bukti (BB) dari Polres Mamasa atas perkara Tindak Pidana Korupsi pada penyaluran dana Bantuan Stimulan Gempa Bumi Kabupaten Mamasa yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) BNPB Tahun Anggaran 2021, pada hari ini Senin tanggal 09 Januari 2024 pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa.

Kajari Mamasa, H.Musa,SH;MH mengatakan melalui rilis elektronik Bahwa ke-2 orang tersebut adalah Tersangka PP (selaku PPK) dan Tersangka MA (selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu) untuk selanjutnya dilimpahkan dan didakwakan dalam pemeriksaan Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju.

Dan Barang bukti yang diserahkan terdiri dari Dokumen dan uang tunai sebesar Rp.
335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah). Bahwa Proses Pelimpahan Tersangka dan
Barang Bukti tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum para Terdakwa.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap Berkas Perkara, Jaksa Penuntut Umum berpendapat Unsur Formil maupun Materil dalam sangkaan telah terpenuhi.

Dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa PRINT- 29 dan 30/P.6.13/Ft.1/01/2024 tanggal 29 Januari 2024 kedua Tersangka di tahan di Lapas Kelas III Mamasa selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 Janauri 2024 sampai dengan tanggal 17 Februari 2024.

Bahwa dalam perkara ini terdapat 1 (satu) orang DPO dengan inisial A yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana tersebut yang belum diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa kedua Tersangka dilakukan Penuntutan secara terpisah (split) dan didakwakan Melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Gempa Bumi Kabupaten Mamasa yang Bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB Tahun Anggaran 2021 yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.004.700.000,00 (satu milyar empat juta tujuh ratus ribu rupiah) Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga >>   Menteri Kebudayaan Kunjungi Kantor PWI Pusat


Kajari H.Musa,SH;MH berpesan, agar seluruh pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dalam seluruh proses penanganan Perkara, Serta menjunjung tinggi asas keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa demi terciptanya hukum yang pasti, adil dan bermanfaat demi memulihkan Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: