NASIONAL
Beranda » Respon Keputusan MK, Joko Widodo: Semua Tuduhan ke Pemerintah Dinyatakan Tidak Terbukti

Respon Keputusan MK, Joko Widodo: Semua Tuduhan ke Pemerintah Dinyatakan Tidak Terbukti

Presiden Joko Widodo, Didampingi Mentrri PUPR,Basuki Hadimulyono,Menkes Budi Gunadi Sadikin, Pj Gubernur Sulbar,Prof.Zudan Arifakhrulloh,Sekrov Dr.Muh.Idris DP,Bupati Mamuju Hj.Sitti Sutinah Suhardi dan Kasek SMKN Rangas saat kegiatan peresmian gedung rehabilitqso dan rekonstruksi pasca Gempa yang dipusatkan di SMKN Rangas Mamuju(foto:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Mamuju. Merespon Keputusan MK yang menolak permohonan para pemohon yakni Paslon Pilpres 01 Anis-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud, Presiden Joko Widodo di sela Kunjungannya untuk meresmikan 147 Gedung Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca Gempa di Sulbar, mengatakan putusan MK adalah keputusan yang final dan mengikat.

” Keputusan MK adalah keputusan yang final dan mengikat kita menghormati keputusan tersebut,” jelas Joko Widodo saat kegiatan peresmian di SMKN Rangas Mamuju, Selasa (23/4/24).

Sinergi Kemenkop-JMSI, Strategi Baru Sosialisasi Koperasi Merah Putih ke Generasi Muda

Atas putusan MK itu pula, kata Joko Widodo semua tuduhan ke pemerintah, seperti mobilisasi aparat, Politisasi  bansos dan ketidak netralan Kepala daerah dinyatakan tidak terbukti.

” Ini penting bagi pemerintah karena semua tuduhan seperti mobilisasi aparat, politisasi bansos dan ketidak netralan kepala daerah dinyatakan tidak terbukti,” imbuhnya.

Master Nasional Budiman Raih Medali Perak di PORNAS KORPRI XVII , Ketua KONI: Ini BisaJadi Motivasi dan Inspirasi Bagi Generasi Selanjutnya

Karena sudah diputuskan oleh MK lanjut Joko Widodo saat semua komponen untuk bersatu membangun negara Indonesia.

” Saatnya kita bersatu membangun negara kita, juga bersatu untuk menghadapi tantangan yang sifatnya eksternal dan untuk menyambut pemerintahan baru kita sudah mempersiapkan transisi pemerintahan, dari pemerintahan yang sekarang ke pemerintahan baru,” pungkasnya.|***

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2029 Resmi Dikukuhkan

× Advertisement
× Advertisement