Jumat, Oktober 4, 2024

Siapkan Pelaksanaan Penilaian Kinerja 8 Aksi Penurunan Stunting, Bapperida Sulbar Rapat Teknis Bersama Sekprov

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Selaku Koordinator Bidang konvergensi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Bapperida Sulbar mempersiapkan pelaksanaan Penilaian Kinerja 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2023 yang direncanakan tanggal 29 s/d 30 Mei 2024 mendatang.

Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan Penjelasan Teknis Penilaian Kinerja 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2023 bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulbar Muhammad Idris pada Selasa lalu (7/5/2024) di Rumah Jabatan Sekprov Sulbar.

Mewakili Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana, hadir Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia A. Almah Aliuddin menjelaskan terkait teknis pelaksanaan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2023.

Dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Muhammad Idris, rapat dihadiri pula oleh perwakilan BKKBN Perwakilan Sulawesi Barat, Akademisi Politeknik Kemenkes Mamuju, dan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam rapat, Sekda Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam persiapan pelaksanaan penilaian kinerja kabupaten pada 8 aksi konvergensi, yaitu: 1. Rembuk stunting dilaksanakan sebelum penetapan RKPD; 2. Menyamakan frekuensi dengan TPPS Kabupaten dan evaluasi penilaian sementara, baik secara daring dan luring; 3. Melaksanakan coaching clinik dan sharing session dalam penentuan target masing-masing kabupaten; 4. Tim panelis akan dibekali warming up sebelum melaksanakan rembuk stunting untuk menignkatkan kapasitas panelis; 5. Membangun strategi komunikasi baik pada level provinsi dan kabupaten.

Secara terpisah, Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana menjelaskan, Penilaian kinerja penurunan stunting adalah suatu proses atau serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting dengan menggunakan instrumen penilaian berdasarkan indikator dan periode waktu yang ditetapkan.

“Penilaian kinerja dilaksanakan dengan mengacu pada Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan beberapa penyesuaian untuk memperkaya hasil penilaian kinerja.” ungkap Junda Maulana.|HKL/***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: