BANNIQ.Id. Mamuju.Usai menetapkan dan menahan MH,tersangka pertama kasus dugaan korupsi rehabilitasi stadion Manakarra, pada hari Rabu,31 Juli 2024, hari ini,Jumat, 2 Agustus 2024 tim penyidik kejati Sulbar kembali menetapkan satu tersangka, yakni MR dan ditahan di rutan Kelas II B Mamuju.
Kasi penkum Kejati Sulbar, A.Asben Awaluddin,SH mengatakan, tersangka MR adalah konsultan pengawas dalam proyek tersebut
“Penahanan MR sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik, Sang konsultan di sebut – sebut bertanggung jawab dalam kasus rehabilitasi stadion Manakarra,” jelas A.Asben.
Ditambahakan, penangan kasus tersebut terus berlanjut dan dilakukan pengembagan penyidikan, dan tidak menutupkan kemungkinan akan ada tersangka berikutnya
“Hasil penyidikan, Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka berikutnya,” pungkas Asben.|***