HUKUM DAN KRIMINAL

Tersangka Bertambah, Hari Ini Kejati Sulbar Menahan Konsultan Pengawas Rehab Stadion Manakarra Mamuju

Tersangka MR saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Mamuju(foto:ant)

BANNIQ.Id. Mamuju.Usai menetapkan dan menahan   MH,tersangka pertama kasus dugaan korupsi rehabilitasi stadion Manakarra, pada hari Rabu,31 Juli 2024, hari ini,Jumat, 2 Agustus 2024 tim penyidik kejati Sulbar kembali menetapkan satu tersangka, yakni MR  dan ditahan di rutan Kelas II B Mamuju.

Kasi penkum Kejati Sulbar, A.Asben Awaluddin,SH mengatakan,  tersangka MR adalah  konsultan pengawas dalam proyek tersebut

Oknum ASN Diduga Gasak Puluhan Unit AC di Kantor Bupati Polman, Sekda Minta Polisi Mengusut Tuntas

“Penahanan MR sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik, Sang konsultan di sebut – sebut bertanggung jawab dalam kasus rehabilitasi stadion Manakarra,” jelas A.Asben.

Ditambahakan,  penangan kasus tersebut terus berlanjut dan dilakukan pengembagan penyidikan, dan tidak menutupkan kemungkinan akan ada tersangka berikutnya

Polresta Mamuju Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

“Hasil penyidikan, Penyidik sudah menetapkan  dua orang tersangka, dan  tidak menutup kemungkinan ada tersangka berikutnya,” pungkas Asben.|***

Kapolresta Mamuju Ultimatum Aktivitas Tambang Ilegal di Kalumpang, Merusak Ekosistim dan Mencemari Lingkungan
× Advertisement
× Advertisement