Senin, November 25, 2024

Oknum DPRD Pasangkayu yang Ditetapkan Tersangka karena Diduga Bagi-Bagi Uang, Besok Jalani Sidang Perdana

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Pasangkayu. PB salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu yang ditetapkan sebagai tersangka, kini akan menjalani persidangan.

Diketahui PB sebelumnya kedapatan oleh Panwascam membagikan amplop yang berisi uang pecahan 50 ribu, pasca kampanye salah satu paslon cagub Sulawesi Barat di desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, pada tanggal 8 Oktober 2024 lalu.

“Setelah kami meneliti berkas, kemudian perkara tersebut cukup untuk dilanjutkan ke persidangan, sehingga kemarin pihak penyidik meneruskan perkaranya ke Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” terang Kasi Pidum, Sakaria Aly Zaid saat ditemui di Kantor Kejaksaan pada Rabu (30/10/2024).

Sakaria mengatakan, sidang pertama oknum DPRD tersebut akan berlangsung pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024.

“Kami sudah menerima penetapan jadwal sidang dari pengadilan, dan besok akan dilaksanakan, pada pukul 09.00 WITA” tambahnya.

Lanjut Sakaria, pihaknya tidak melakukan penahanan kepada tersangka dengan alasan pelaku sudah membuat pernyataan untuk tidak melarikan diri.

“Lagi pula dia kan anggota DPRD, jadi kami yakin dia tidak akan kabur. Dan tersangka wajib lapor setiap harinya,” ucap Sakaria dengan penuh keyakinan.

Lebih jauh, Sakaria menjelaskan bahwa saat ini baru ada satu tersangka yang sedang diproses dan dilaporkan oleh penyidik Polres Pasangkayu.

“Dari berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik, hanya satu. Kemarin kami juga klarifikasi dengan Bawaslu, memang cuman satu saja, kalaupun indikasinya masih ada dari Bawaslu, kami tetap menunggu laporan dari Bawaslu,” tambahnya.

Terkait sanksi yang akan diterima oleh tersangka yaitu, minimal 36 bulan masa tahanan, dan maksimal 72 bulan.

“Kalau dihitung tahun, minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun masa tahanan,” tutup Sakaria.***

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: