Mamuju – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju telah melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki berinisial AR, yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penguasaan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 Februari 2026, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Mamuju melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AR bersama dua orang perempuan.
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir, menjelaskan bahwa pada saat penangkapan awal, petugas menemukan dan menyita empat (4) klip plastik berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu.
“Dalam pemeriksaan awal, terduga AR mengakui masih menyimpan narkotika di rumah kosnya yang beralamat di BTN Pantai Indah. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan,” jelas IPTU Herman Basir, Selasa (12/1/2026).
Dari hasil penggeledahan di rumah kos terduga, petugas kembali menemukan lima (5) klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di saku kemeja putih milik AR. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan (9) klip plastik.
Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, AR berstatus sebagai salah satu oknum ASN yang bertugas pada instansi vertikal di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Dalam perkara ini, AR diduga menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika tersebut. Bahkan, berdasarkan pengakuannya, terduga pelaku secara langsung membeli narkotika tersebut di wilayah Kabupaten Majene dan membawanya ke Kota Mamuju.
Atas perbuatannya, terduga AR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau membeli narkotika golongan I.
Sementara itu, terhadap dua orang perempuan yang diamankan bersama AR, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai pengguna narkotika, dan keduanya akan menjalani proses asesmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Mamuju guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Herman Basir.
Terpisah, Kabag TU Kanwil Kemenag Sulbar selaku atasan Ar menyikapi kasus ini dengan menyerahkan sepenuhnya ke Proses Hukum.
” Kami serahkan sepenuhnya ke Proses hukum yang tengah dilakukan oleh Aparat Penegak hukum,” tulis Suharli via pesa Wattshapp, Selasa (13/1/26)./tim








