BANNIQ.Id. Sulbar — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Barat mendalami kasus dugaan penipuan jual beli lahan di Kabupaten Majene yang menyeret dua mantan wakil bupati.
Hingga pertengahan Januari 2026, penyidik telah memeriksa 19 saksi, menetapkan tiga orang sebagai calon tersangka, dan merencanakan gelar perkara dalam waktu dekat.
Kasus ini dilaporkan pengembang Muhammad Nasir Liga yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar akibat transaksi jual beli lahan seluas 18.000 hingga 21.000 meter persegi di Lingkungan Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur.
Lahan tersebut belakangan diketahui diklaim sebagai milik Pemerintah Kabupaten Majene dan warga setempat, dengan terdapat 24 sertifikat atas nama pihak lain.
Plh Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Prasetya Sejati mengatakan, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kepemilikan sertifikat di lokasi sengketa.
“Saat ini ada tiga nama yang menguat sebagai calon tersangka, meski statusnya masih saksi. Salah satu tidak hadir saat pemanggilan dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan dokter,” ujar Prasetya, Kamis (15/1/26).
Dua mantan pejabat daerah yang terseret dalam perkara ini masing-masing mantan Wakil Bupati Polewali Mandar berinisial NR dan mantan Wakil Bupati Majene berinisial AR. Selain itu, delapan orang lainnya, termasuk warga sipil dan oknum TNI berinisial SK, ARR, dan FF, juga masuk dalam daftar terlapor terkait dugaan keterlibatan dalam transaksi lahan yang bermasalah sejak Januari 2022./***








