
BANNIQ.Id. Mamuju ,– Ratusan guru tingkat SD dan SMP di Kabupaten Mamuju dilaporkan belum menerima haknya berupa tunjangan THR sertifikasi dan gaji ke-13 tahun 2025. Ironisnya, dana untuk pembayaran tersebut disebut telah tersedia, namun belum tersalurkan dengan alasan persoalan koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD).
Persoalan ini kini menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Barat. Kepala Bidang Konsistensi Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulbar, Bob Jafar, mengungkapkan pihaknya tengah menangani laporan masyarakat terkait keterlambatan pembayaran hak para guru tersebut.
“Perlu kami informasikan kepada publik bahwa benar saat ini Ombudsman Sulawesi Barat sedang menangani laporan masyarakat terkait belum dibayarkannya gaji THR sertifikasi guru dan gaji ke-13 tahun 2025,” kata Bob Jafar, dikonfirmasi Rabu, 4 Februari.
Bob menjelaskan, Ombudsman masih berada pada tahap pengumpulan bahan, data, dan informasi. Sejumlah tahapan pemeriksaan telah dilakukan, termasuk meminta keterangan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju selaku leading sector, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Identitas pelapor tentu kami rahasiakan sebagaimana dijamin undang-undang. Namun laporan ini mewakili guru-guru lain yang terdampak,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara yang dipelajari Ombudsman, diperkirakan terdapat ratusan guru yang hingga kini belum menerima gaji THR sertifikasi dan gaji ke-13 tahun 2025. Namun, jumlah pasti dana yang belum dibayarkan masih menunggu pendalaman lebih lanjut.
“BPKAD menyampaikan kepada kami bahwa dananya sebenarnya sudah tersedia. Namun diduga terdapat persoalan koordinasi lintas sektor antara BPKAD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju,” ungkap Bob.
Meski demikian, Ombudsman belum bersedia membeberkan nilai anggaran yang tertahan. Menurut Bob, kehati-hatian diperlukan agar informasi yang disampaikan benar-benar berbasis data faktual.
“Kami masih mendalami penyebab keterlambatan ini. Namun jika memang itu merupakan hak guru, maka seharusnya segera disalurkan agar tidak berlarut-larut dan merugikan para guru,” tegasnya.
Ombudsman juga telah meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan di tingkat dinas. Apabila tidak menemukan titik terang, tahapan pemeriksaan dipastikan akan ditingkatkan.
“Jika tidak tuntas di tingkat dinas, maka pemeriksaan akan kami tingkatkan hingga ke Bupati Mamuju,” ujar Bob.
Ia berharap Disdikpora dan BPKAD Kabupaten Mamuju dapat segera menyinkronkan data dan mempercepat penyaluran dana sertifikasi kepada para guru yang berhak. Laporan ini sendiri secara spesifik menyangkut tenaga pendidik di bawah kewenangan Disdikpora Mamuju dan baru diterima Ombudsman sekitar satu minggu lalu.






