BANNIQ.Id. Mamuju. Polemik koalisi partai pengusung yang akan memproses pergantian antarwaktu (PAW) Wakil Gubernur Sulbar sisa masa jabatan 2025-2030 sepeninggal Almarhum Salim S Mengga .
Koalisi sebelumnya telah memutuskan dua nama, yakni Syamsul Samad dan Latif Abbas, melalui rapat koalisi yang digelar 21 Agustus 2026. Namun, rapat tersebut diwarnai aksi walk out Partai Nasdem karena adanya perbedaan penafsiran regulasi sebagai dasar pengajuan calon ke DPRD.
Merespon dinamika tersebut, DPW Partai Nasdem Sulbar menggelar konferensi pers di Kantor DPW Nasdem Sulbar, Minggu malam, 24 Agustus 2026.
Konferensi pers tersebut dihadiri lengkap jajaran pengurus DPW Nasdem, di antaranya Ketua DPW Nasdem Dirga Putra Singkarru, Sekretaris Herlin, Bendum Windi Putra, Korwil Nasdem Sulbar Ratih Megasari Singkarru, Ketua DPP BAHU Nasdem Reigy, Cawagub usungan Nasdem Hj. Fatmawati Salim, serta anggota DPRD Fraksi Nasdem DPRD Sulbar, Abd. Rahim, A. Qusyairi, Ari Iftikahar Shihab dan Yudiaman Firusdi.
“Konferensi Pers ini sengaja kami laksanakan sebagai respon atas dinamika yang berkembang terkait pengusulan Cawagub Sulbar sebagai penjelasan kepada publik atas apa yang beredar di medsos,” jelas Herlin.
Sementara itu, Ketua DPW Nasdem Dirga Putra Singkarru menegaskan, rapat partai koalisi pengusung yang berlangsung dua hari lalu diwarnai perdebatan terkait dasar dan landasan pengajuan Cawagub Penggantian Antar Waktu pasca meninggalnya almarhum Salim S. Mengga.
“Dalam rapat itu, terjadi perdebatan yang dinamis terkait landasan regulasi yang menjadi acuan, dimana Nasdem merujuk Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dimana partai politik dan gabungan partai politik yang berhak mengajukan pengusulan, kemudian dalam rapat tersebut menjadi acuan juga PKPU Nomor 10 tahun 2024 dan Putusan MK 60 2024,” jelas Dirga Putra Singkarru.
Menurutnya, rapat tetap menjadikan PKPU dan Putusan MK sebagai dasar. Namun, secara substansi, ketentuan tersebut membuat pihak yang dapat mengajukan calon bukan lagi tiga, tetapi tujuh partai.
“Jadi kesepakatan terkait perdebatan dasar pengajuan calon tidak terjadi, sehingga kami memilih Walkout dari rapat tersebut, tetapi saya sampaikan bahwa kami tetap berada dalam koalisi hanya saja dasar atau landasan pengajuan calon yang kami keberatan,” imbuh Dirga.
Di tempat yang sama, Ketua BAHU DPP Nasdem Reigy mengatakan keputusan partai koalisi bukanlah akhir dari seluruh proses tersebut. Reigy menilai, sesuai regulasi pada UU No. 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176 ayat (1), dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, atau Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka pengisian jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
“Di pasal ini jelas yang mengajukan adalah partai atau gabungan partai, karena Nasdem salah satu partai pengusung kami akan menyampaikan keberatan atas putusan partai koalisi dan akan mengusulkan langsung ke Gubernur calon kami untuk diteruskan ke DPRD dalam waktu yang sangat dekat ini,” pungkasnya./asdar.











