BANNIQ.Id. Mamuju Tengah. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Sulawesi Barat bekerja sama dengan Pemerintah Desa Palongaan menggelar kegiatan Identifikasi Pemenuhan Hak Dasar dan Mitigasi Risiko Konflik serta Pelanggaran HAM di Balai Desa Palongaan, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis. Kegiatan ini bertujuan memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat sekaligus mendeteksi dini potensi konflik dan pelanggaran HAM.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa, kepala dusun, kepala sekolah, kelompok perempuan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kepala Desa Palongaan, Samuel Pampang Langi, SE, mengapresiasi peran Penggerak HAM yang telah membantu mengidentifikasi anak putus sekolah hingga kembali mengenyam pendidikan.
Ia juga mengungkapkan persoalan sengketa lahan dan batas kepemilikan tanah warga sebagai potensi konflik yang membutuhkan pendampingan Kementerian HAM. Selain itu, ketidaksinkronan data kesejahteraan sosial, khususnya status desil warga, menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Kabid Instrumen dan Penguatan HAM (IDP), Saebuddin, yang membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan bahwa Desa Palongaan ditunjuk oleh Bupati Mamuju Tengah sebagai sasaran Desa Binaan Sadar HAM yang digagas Kementerian HAM RI. Program ini diharapkan menjadi percontohan bagi desa lain dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM). Ia menjelaskan, identifikasi dilakukan melalui 41 indikator pemenuhan hak dasar yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs.
Saebuddin menegaskan, partisipasi pemerintah desa, kepala dusun, tokoh agama, pendidik, dan masyarakat sangat penting untuk membantu Penggerak HAM memetakan persoalan hak dasar yang belum terpenuhi. Data hasil identifikasi selanjutnya akan ditindaklanjuti kepada instansi pemerintah terkait sesuai kewenangannya agar pemenuhan hak dasar masyarakat dapat dilakukan secara tepat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar./***











