CEREMONY

Kakanwil KemenHAM Sulbar: Isbat Nikah Bukan Sekadar Pencatatan, Tapi Wujud Kehadiran Negara”

Kakanwil KemenHAM Sulbar I Gde Sandi Gunasta pada acara Nikah dan Isbat Nikah Massal Terpadu di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju

BANNIQ.Id. Mamuju, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Barat, I Gde Sandi Gunasta, menegaskan bahwa isbat nikah bukan semata-mata persoalan pencatatan perkawinan, tetapi merupakan bagian dari upaya menghadirkan negara untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Data SE 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, BPS Sulbar : Statistik Bukan Hanya Milik BPS

Hal tersebut disampaikan I Gde Sandi Gunasta dalam sambutannya pada acara Nikah dan Isbat Nikah Massal Terpadu di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Rabu (23/9/2026).

Ia mengatakan, dalam perspektif HAM, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum secara adil. Karena itu, negara berkewajiban memastikan masyarakat, termasuk mereka yang berada jauh dari pusat pelayanan, memperoleh akses terhadap pelayanan administrasi dan hukum secara mudah, terjangkau, setara, dan nondiskriminatif.

Baru Pertama Kali Bertemu Dandim 1402 Polman dan Puang Limboro Akrab Seperti Sahabat Lama

Menurutnya, perkawinan yang tercatat secara resmi memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak.

“Dengan adanya pencatatan perkawinan, berbagai hak keperdataan dapat lebih mudah dibuktikan dan dilindungi. Hal ini juga sangat penting dalam menjamin hak anak atas identitas, dokumen kependudukan, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta hak-hak lainnya,” ujarnya.

Silaturrahim Kerapatan Hadat Balanipa dengan TNI Perkuat Sinergi Berbasis Kearifan Lokal

I Gde Sandi menilai kegiatan nikah dan isbat nikah massal terpadu menjadi contoh nyata pelayanan publik yang berperspektif HAM dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan hukum dan administrasi.

Ia menekankan bahwa pemenuhan hak masyarakat tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, Kementerian Agama, instansi kependudukan, pemerintah kecamatan dan desa, serta seluruh elemen masyarakat.

“Pemerintah harus memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip HAM, antara lain nondiskriminasi, kesetaraan, aksesibilitas, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan hak hanya karena keterbatasan ekonomi, jarak geografis, kondisi sosial, maupun keterbatasan akses terhadap pelayanan.

“Pelayanan publik yang baik adalah pelayanan yang mampu menjangkau seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” tegasnya.

Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak

Dalam kesempatan tersebut, I Gde Sandi juga mengingatkan pasangan yang telah mendapatkan kepastian hukum agar semakin memperkuat tanggung jawab dalam membangun keluarga.

Ia mengajak suami dan istri untuk saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Sementara anak-anak harus mendapatkan kasih sayang, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

“Jangan sampai keluarga menjadi tempat terjadinya kekerasan, diskriminasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia,” ujarnya.

Sebaliknya, ia mengajak keluarga menjadi tempat pertama untuk menanamkan nilai-nilai HAM, toleransi, kasih sayang, kesetaraan, dan penghormatan terhadap sesama.

Kepada pasangan yang melaksanakan akad nikah maupun memperoleh penetapan isbat nikah pada kegiatan tersebut, I Gde Sandi menyampaikan ucapan selamat dan turut berbahagia.

Bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan, ia berharap keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, penuh kasih sayang, saling menghormati, saling melindungi, dan saling menguatkan dalam suka maupun duka.

Sementara kepada pasangan yang memperoleh penetapan isbat nikah, ia berharap kepastian hukum tersebut menjadi awal yang baik untuk menata kehidupan keluarga ke depan.

Pelayanan Harus Semakin Dekat dengan Masyarakat

I Gde Sandi berharap kegiatan terpadu tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan hari itu saja. Menurutnya, sinergi antarinstansi perlu terus diperkuat agar masyarakat yang masih menghadapi persoalan administrasi perkawinan dan dokumen hukum dapat memperoleh pendampingan serta pelayanan secara cepat, mudah, dan terpadu.

“Kita ingin membangun sebuah sistem pelayanan yang tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor pemerintah, tetapi juga mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak masyarakat.

Ia juga mengajak pemerintah desa dan kecamatan untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan, kepemilikan dokumen kependudukan, perlindungan perempuan dan anak, serta pemenuhan hak-hak dasar lainnya.

Dengan edukasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mendapatkan pelayanan ketika menghadapi persoalan, tetapi juga memiliki pengetahuan dan kesadaran untuk mencegah munculnya berbagai persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.

Menutup sambutannya, I Gde Sandi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Nikah dan Isbat Nikah Massal Terpadu di Kecamatan Tommo.

Ia berharap kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin humanis, inklusif, mudah diakses, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

“Kepada seluruh pasangan pengantin, saya ucapkan selamat menempuh kehidupan berumah tangga. Semoga keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang harmonis, sejahtera, saling menghormati, serta menjadi lingkungan terbaik bagi tumbuh kembang anak-anak,” pungkasnya.

× Advertisement
× Advertisement