BANNIQ.Id. Mamuju. Peralihan sistem kerja sama dokumentasi dan publikasi pemerintah dari pola konvensional menuju sistem pengadaan elektronik atau e-purchasing menuntut perusahaan pers untuk semakin tertib dalam memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas badan usaha.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah keaktifan status badan hukum Perseroan Terbatas (PT), termasuk pemenuhan kewajiban administrasi terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini menjadi penting bagi perusahaan pers yang bergerak di bidang jurnalistik, baik media cetak, elektronik maupun daring.
Merespons kebutuhan tersebut, Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (Pengda JMSI) Sulawesi Barat melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (26/10/2026). Audiensi ini menjadi langkah strategis JMSI untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai regulasi pengesahan RUPS sekaligus memperkuat sinergi dengan Kemenkum dalam mendorong kepatuhan hukum perusahaan pers.
Rombongan Pengda JMSI Sulbar dipimpin Ketua Abdul Samad, didampingi Sekretaris Umum Saharuddin Nasrun dan Ketua Bidang Pengembangan Potensi Daerah, Irwan.
Mereka diterima Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim, S.H., M.H., bersama Kasi Penkum Muh. Kasim, Kasi Administrasi Hukum Umum (AHU) Bachri, serta Amhe.
Dalam pertemuan tersebut, JMSI Sulbar meminta penjelasan komprehensif mengenai ketentuan pengesahan RUPS, termasuk mekanisme pelaporan, batas waktu pemenuhan kewajiban administrasi, serta konsekuensi yang dapat timbul apabila perusahaan tidak melakukan pelaporan sesuai ketentuan.
“Kami beraudiensi ke Kanwil Kemenkum untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terkait ketentuan pengesahan RUPS sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Hukum. Penjelasan ini penting agar perusahaan pers, khususnya anggota JMSI, dapat memahami kewajibannya dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga legalitas serta keaktifan status badan hukumnya,” jelas Abdul Samad.
Menurut Samad, pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi semakin penting di tengah perubahan mekanisme kerja sama publikasi pemerintah yang mulai mengedepankan sistem elektronik.
Kesiapan administrasi dan legalitas perusahaan perlu dipastikan agar proses kerja sama dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, JMSI Sulbar memandang komunikasi dan koordinasi dengan Kemenkum sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pers yang profesional, tertib administrasi, serta memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan jurnalistik dan usaha media.
Merespons hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan para pemangku kepentingan, khususnya notaris, sebagai pihak yang berperan dalam pelaksanaan teknis administrasi perseroan.
“Menindaklanjuti regulasi tersebut, sejak awal kami telah melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan, dalam hal ini notaris, untuk membahas ketentuan pengesahan RUPS bagi Perseroan Terbatas. Harapan kami, regulasi ini dapat tersosialisasi dengan baik sehingga para pemilik dan pengelola perseroan memahami kewajibannya,” jelas Saefur Rochim.
Penjelasan lebih teknis disampaikan Kasi AHU Bachri. Ia menerangkan bahwa RUPS tahunan pada prinsipnya dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Keputusan RUPS dan perubahan data perseroan selanjutnya perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi yang sesuai dengan jenis keputusan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RUPS tahunan dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Setelah itu, apabila terdapat keputusan yang memerlukan pembuatan akta atau pelaporan melalui notaris, perusahaan perlu segera menindaklanjutinya sesuai prosedur. Jika kewajiban administrasi tidak dipenuhi, status perseroan dapat mengalami kendala dalam sistem administrasi badan hukum,” jelas Bachri.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengaktifan kembali perseroan yang mengalami pemblokiran atau pembatasan layanan administrasi dapat menimbulkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya tersebut, apabila dikenakan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi.
Penjelasan tersebut menjadi bekal penting bagi JMSI Sulbar untuk meneruskan informasi kepada perusahaan pers yang membutuhkan kepastian mengenai prosedur dan kewajiban administrasi badan hukum.
Secara hukum, pengaturan mengenai RUPS dan administrasi Perseroan Terbatas memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan mengenai RUPS tahunan, khususnya batas waktu pelaksanaannya, diatur dalam Pasal 78 UU Perseroan Terbatas.
Melalui audiensi ini, JMSI Sulbar berharap sinergi dengan Kanwil Kemenkum tidak berhenti pada pertukaran informasi, tetapi berlanjut pada sosialisasi yang lebih luas kepada perusahaan pers, terutama mengenai kepatuhan administrasi, pembaruan data perseroan, dan prosedur pengesahan atau pelaporan keputusan RUPS.
Langkah tersebut diharapkan membantu perusahaan pers di Sulawesi Barat beradaptasi dengan perubahan sistem pengadaan dan kerja sama publikasi pemerintah, tanpa mengabaikan prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan keberlanjutan usaha media.
Bagi JMSI Sulbar, tertib administrasi bukan sekadar memenuhi persyaratan formal, melainkan bagian dari penguatan kelembagaan pers agar tetap profesional, kredibel, dan mampu menjalankan fungsi jurnalistik secara berkelanjutan./***











