Senin, November 25, 2024

Tindak Lanjuti Surat Mendagri, Pemkab Mamuju Gelar Rakor Penerapan Hukum Protokol Kesehatan

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Mamuju.Menindaklanjuti Surat Mendagri bernomor 440/5113/SJ tanggal 14 September 2020. Surat tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah. Dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Petunjuk Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan di Daerah, Pemerintah kabupaten Mamuju melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh jajaran Forkopimda dan sejumlah OPD teknis serta penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu Mamuju.

Kegiatan yang laksanakan di ruang rapat pimpinan kantor Bupati Mamuju (Jumat, 18 April 2020) di pimpin oleh Bupati Mamuju Habsi Wahid.

Usai membuka Rakor tersebut, Habsi mengatakan, pentingnya duduk bersama antar semua pemangku kepentingan dalam membicarakan kondisi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat untuk mencegah penularan covid-19,termasuk pula sekaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan umum kepala daerah, olehnya di kesempatan tersebut Habsi menganggap kehadiran semua pemangku kepentingan akan sangat baik untuk menyatukan persepsi tentang kondisi tersebut, serta mendengarkan acuan penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi sebagai bencana non alam dari KPU dan Bawaslu.

Komisioner KPU Mamuju Hasdaris mengatakan, pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada serentak yang mengacu pada PKPU No.10/2020 dan sosalisasi Peraturan Bawaslu No.4/2020. dengan penerapan protokol kesehatan, meski mengaku masih terdapat beberapa hal yang perlu di permaklumkan karena pilkada kali ini memang akan sangat berbeda, namun ia menegaskan pihaknya akan tetap memaksakan semua kontestan akan melaksanakan dengan standar protokol kesehatan.

Sementara itu ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengaku mengapresiasi upaya pemkab melaksanakan Rakor yang di anggap sebagai salah satu upaya dalam memikirkan bersama langkah antisipasi atau pencegahan penularan Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada serentak, ia mengatakan terdapat dua instrumen yang akan menjadi objek pengawasan lembaga bawaslu dalam kontestasi Pilkada, yakni pelaksana Pemilu serta Pasangan calon selaku peserta pemilu.

Baca Juga >>   Kenali Ancaman dan Resiko Bencana Akibat Hidrometerologi, BPBD Sulbar Gelar Apel Kesiap Siagaan

Menutup penjelasannya ia hanya berharap agar pemetaan kewenangan antar semua pihak terkait dapat segera di rumuskan, di contohkan jika dalam tahapan seperti masa pendaftaran hingga proses lainnya adalah kewenangan Bawaslu untuk melakukan pengawasan dan penindakan namun diluar dari tahapan dan proses tersebut jika terjadi sebuah pelanggaran akan menjadi kewenangan yang dinilai belum jelas, apakah dibawah ranah kepolisian ataupun tugas dari tim gugus pemerintah Daerah.|ad

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: