BANNIQ.Id. Mamuju – Setelah tim hukum pasangan Tina – Ado melayangkan permohonan sengketa ke Bawaslu Mamuju beberapa hari yang lalu, kini giliran Tim Penasehat Hukum (PH) Petahana, Habsi – Irwan juga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu, Senin (28/09/20).
Tim Lawyer Habsi – Irwan, Akriadi, SH, kepada sejumlah awak media mengatakan, hari ini kami dari tim kuasa Habsi – Irwan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Mamuju, terkait persoalan salah satu pasangan calon yaitu Sutinah Suhardi – Ado Mas’ud yang dianggap tidak memenuhi syarat pada penetapan pasangan calon.
” Yang kami angkat ini masih persoalan ijazah, yang kami anggap itu inprosedural,” kata Akriadi, dikutip dari Darasaksara.com
Lebih jauh Akriadi menjelaskan bahwa, terkait materi gugatan, kami hanya mempersoalkan persyaratan sebagaimana dalam pasal 7 undang – undang nomor 10 Tahun 2016, dimana salah satu syarat untuk menjadi calon, itu kami anggap ada salah satu yang tidak terpenuhi, yaitu soal ijazah, sehingga dokumen lain itu akan ikut karena tidak sesuai dengan identitasnya yang menggunakan S.Sos itu.
Pihaknya berharap, Bawaslu untuk melakukan diskualifikasi pasangan Tina – Ado karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Harapan kami, sesuai dengan isi gugatan,kami meminta kepada Bawaslu agar menetapkan bahwa Habsi – Irwan sebagai calon tunggal, karena pasangan Sutinah Suhardi – Ado Mas’ud itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon, dalam artian diminta untuk didiskualifikasi,” tegas Akriadi.
Ditanya soal pernyataan dari salah satu Komisioner Bawaslu Mamuju bahwa ijazah tersebut dinilai tidak melanggar, Akriadi mengungkapkan bahwa, kita ketahui bersama, pernyataan Bawaslu yang melalui kajiannya mereka di Gakumdu, dimana mereka hanya mencocokkan antara ijazah dan nama yang ada di Kampus, sehingga kami akan uji secara hukum.
Lanjut Akriadi menyebut, apakah memang sudah prosedural atau improsedural cara mendapatkan ijazah itu, sebab ini sangat jelas bahwa Kemenristekdikti membuat suatu aplikasi untuk pengecekan, kenapa kemudian itu tidak dilakukan.
Undang – undang sudah menjamin hal itu, mengenai masalah keabsahan ijazah dan pemerintah sudah menyediakan semua itu, dan ini yang akan kami persoalkan,” imbuhnya.
Hal lain, persoalan bahwa nim Ado Mas’ud yang belum diinfut, advokat muda ini mengaku bahwa, kalau persoalan penginfutan itu kami kembalikan kepada kampus, dan dalam bahasa undang – undang, itukan sebuah kewajiban,kenapa itu tidak dilakukan, makanya itu yang kami persoalkan bahwa ini improsedural cara mendapatkannya.
Akriadi juga menyatakan bahwa untuk sementara kami mengajukan lima bukti, dan mungkin ada tambahan dan nanti dipersidangan kami buka bukti – bukti itu.
Saat ditanya kesiapan dirinya menghadapi tim hukum Tina – Ado, pihaknya mengaku sangat siap.
Sampai hari ini, kami belum menerima pernyataan dari Bawaslu secara resmi, berdasarkan Perbawaslu nomor 2, sangat jelas dikatakan bahwa ketika salah satu pihak merasa dirugikan dalam hal ini misalnya klien kami merasa dirugikan, maka kami akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait, dan kami sangat siap menghadapi itu karena melihat dari materi gugatan yang mereka nyatakan dibeberapa media, kami anggap bahwa itu lemah,” pungkas Akriadi.
Sementara, Ketua Bawaslu Rusdin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa , ini ruangnya adalah permohonan sengketa, tentu dilihat dulu oleh tim penerima, apakah permohonannya lengkap atau tidak, setelah itu kita lihat objek dan tenggang waktunya sehingga bisa diterima.
Rusdin mengaku belum bisa memberi komentar secara jauh terkait hal tersebut, apakah legal atau tidaknya, tentu semuanya akan diproses.
” Jika ruangnya adalah sengketa, tentu diselesaikan lewat musyawarah,” ujar Rusdin.
Ditanya soal keaslian ijazah yang diduga palsu tersebut, ketua Bawaslu Mamuju ini mengaku tidak punya kewenangan menentukan asli atau tidak.
Kami di Bawaslu tidak bisa menentukan asli atau tidaknya, itu bukan ruang kami,” kata Rusdin.
Karena ini permohonan sengkata, tentu kita akan lihat, jika lengkap kita lanjut untuk registrasi, dan kalau tidak lengkap maka diminta untuk perbaikan,” simpul Rusdin.|asd