Jumat, Mei 3, 2024

Aparat Pemdes Keluhkan Tentang Mekanisme Pencairan ADD, Ketua Apdesi Temui PLT Kepala BPKPAD Mateng

- Advertisement -

PLT Kepala BPKPAD Imansyah,S.Kom;M.Si bersama Ketua DPC Apdesi Mateng,Alimuddin(photo:Erick)

BANNIQ.Id. Mateng.– Sejumlah Aparat Pemerintah Desa (Pemdes) di Mamuju Tengah, keluhkan mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju Tengah.

Keluhan tersebut mereka menilai terjadi ketidakberimbangan proses. Dikarenakan adanya Desa yang dapat mencairkan 100 persen ADDnya dari 40 Persen, namun ada Desa lain tak mendapatkan kesempatan yang sama.

Guna mendapatkan penjelasan atas masalah tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mamuju , Alimuddin mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Mamuju Tengah yang diterima oleh pelaksana tugas Kepala BPKPAD,Imansyah,S.Kom.M.Si.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris BPKPAD, Jl. Tammauni Pue ballung KTM Benteng Tobadak Kecamatan Tobadak Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Selasa Pagi (04/04/23).

Imansyah menjelaskan, mengenai polemik yang disoal para Kades atas mekanisme pencairan ADD, dan kemudian penjelasan tersebut di terima oleh DPC APDESI Mateng sebagai perwakilan para Kades, disertai kesepakatan.

Usai pertemuan, kepada awak media Ketua DPC APDESI Mateng Alimuddin, mengatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya menerima apa yang di jelaskan oleh BPKPAD, dan tentu setelah mendapatkan penjelasan tersebut, pihaknya memahami betul kondisi yang dihadapi pengelola keuangan.

“Jadi kami sudah bertemu, dan sudah mendapatkan penjelasan, maka kami memahami kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mateng, sehingga kalau seperti itu penjelasannya, maka kami tak akan memaksakan diri untuk di bayarkan,” terang Alimuddin.

Namun dari penjelasan tadi, lahir kesepakatan soal mekanisme pecairan ke depan, yakni terkait pencairan 40 persen pihaknya menyepakati cukup dibayarkan 50 persen saja, jadi kalau misalnya 40 persen itu nilainya Rp.200 juta, maka cukup dibayarkan Rp.100 juta.

Baca Juga >>   Hatta

“Dan itu kami sepakati, dan nanti akan kami teruskan infonya ke para Kades yang menyoal mekanisme ini, dan semua sudah clear, karena tadi pihak BPKPAD memberikan penjelasan sangat detil, sehingga yang kami duga selama ini, bahwa ada pihak tertentu di khususkan pencairan, itu sudah clear,” tuturnya.

Karenanya, Ia menyampaikan kepada para Kades, agar tidak lagi berpolemik atas apa yang selama ini mereka risaukan, karena pekan ini juga 50 persen dari 40 persen itu akan di cairkan, dan sisanya 50 persen lagi, di sepakati awal bulan depan.

“Sebab semua sudah jelas, dan sudah ada kesepakatan juga yang ditandatangani antara BPKPAD dengan DPC APDESI Mateng,” pungkasnya.

Editor: Erik/***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: