BANNIQ.Id. Mateng. NGO Alinasi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN), mengungkap adanya dugaan penggunaaan Ijasah palsu di Pilkada Mateng.
Sekretaris DPW APKAN Sulbar, Bahtiar Salam, menjelaskan dugaan pemufakatan jahat untuk meloloskan salah satu calon bupati dengan Ijazah palsu itu, diduga melibatkan dua orang. Masing-masing dari oknum Komisioner KPU Kabupaten dan seorang Oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah.
“Kami sudah menemukan bukti-bukti keterlibatan dua orang tersebut, salah satunya yakni adanya dokumen yang ditandatangani diduga menjadi landasan untuk meloloskan Paslon yang diduga berijazah palsu tersebut,” Jelas Bahtiar Salam via telfon, Kamis(12/12/24).
Dijelaskan, APKAN Sulbar mengaku akan melaporkan hal itu ke pihak penegak hukum. Bahtiar menyebut tindakan itu merupakan pelanggaran pidana. Dimana adanya dugaan andil dan keterlibatan penyelenggara yang seharusnya melindungi demokrasi dengan jujur dan kredibel.
“Karena telah meloloskan salah satu calon bupati yang diduga menggunakan ijazah palsu kami akan laporkan ke APH, selain itu kami juga telah menyiapkan bukti untuk meneruskan ini ke DKPP untuk menyeret dua nama ini,” ujarnya.
Proses penanganan hukum dugaan penggnaan Ijasah Palsu ini telah dilaksanakan oleh Polres Mateng dan Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Mamuju. Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Mamuju.
” Untuk penanganannya penyidik Polres Mamuju Tengah telah menyerahkan ke Kejari Mamuju, berkas perkaranya diterima di Kejaksaan Kemarin dulu tanggal 11 Desember,” kata Antonius dikutip dari Mekora.Id, Kamis(12/12/24).
Ditambhakan Antonius uuntuk proses penangannya selanjutnya akan diteliti lebih dalam oleh tim Jaksa.
” Saat ini sedang diteliti oleh Jaksa peneliti, mengenai kelengkapan formil dan materilnya,” pungkasnya.I***