BANNIQ.Id.Sulbar. Kasus Dugaan Pemotongan 5% Dana DAK SMK tahun 2020 akhirnya dihentikan penyelidikannya oleh Tim Penyidik Kejati Sulbar.
Pemberhentian penyelidikan kasus tersebut karena penyidik tidak melihat adanya unsur perbuatan melawan hukum pada kasus tersebut.
” penyelidikan kasus pemotongan dana DAK fisik SMK kita hentikan karena tidak terpenuhinya perbuatan melawan hukum secara material artinya kita tidak menemukan niat jahat (Mens rea) dari pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan dana DAK fisik SMK,” Urai Aspidsus Kejati Sulbar,Fery Mupahir,SH;MH Rabu(5/5/2021).
Ditambahkan Fery, terkait adanya pemotongan dana, potongan dana DAK fisik SMK dimasukkan dalam RAB untuk keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Disamping itu lanjut Fery, uangnya belum beredar hanya sebagian kecil yang sudah diserahkan kepada fasilitator dan sudah dikembalikan semua waktu proses penyelidikan, berbeda polanya dengan pengelolaan dana DAK fisik SMA.
“tetapi kalau dalam perkembangannya kita temukan bukti-bukti baru, tidak tertutup kemungkinan akan kita buka kembali penyelidikannya,” Simpul Fery.|asd