Jumat, Oktober 4, 2024

Bahas Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Budong-budong, Balai Sungai Wilayah III Gelar Rakor Tim Terpadu

- Advertisement -
Rapat tim terpadu penyelesaian ganti rugi tanah pembangunan Bendungan Budong-budong di RM Cilacap Mamuju(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id.Sulbar. Proyek Strategis nasional Pembangunan Bendungan Budong-budong dengan Anggaran Rp.1.2 T bersumber dari APBN TA 2022 dengan sistim pengerjaan Multi Years (Tahun Jamak), masih menemui kendala, pasalnya terdapat 14 Warga pemilik Tanah di areal pembangunan Mega proyek tersebut yang menolak santunan ganti rugi dampak pembangunan Bendungan Budong-budong.

Menyikapi hal ini, Pihak Balai Sungai Wilayah III Palu sebagai Lembaga penyedia jasa proyek ini mengadakan rapat kordinasi dengan tim terpadu yang terdiri dari Pihak Balai Wilayah Sungai III, Polda,Kejaksaan Tinggi Sulbar, Karo Tapem Kadis Perkim dan Kadis LH Sulbar, di RM Cilacap Mamuju,Jum’at (9/12).

PPK Pengadaan Tanah II Pembangunan Bendungan Budong-budong Sabri Badaruddin mengatakan, pihak balai dan tim terpadu menggelar kegiatan Rakor sebagai langkah persuasif terhadap masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Budong-dan belum mau menerima ganti Rugi.

” Kegiatan hari ini bersama tim terpadu sebagai upaya persuasif kita agar masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Budong-budong yang berjumlah 14 orang dapat memahami dan menerima prosedur ganti rugi ini, patut kami sampaikan bahwa kami bukan penentu nominal harga tanah yang diganti rugi, tapi tim Affersial sesuai NJOP,” jelas Sabri usai rapat terpadu penyelesaian masalah Sosial Proyek pembangunan bendungan Budong-budong,Jum’at (9/12).

Dijelaskan, areal pembangunan bendungan tersebut terdapat dua kategori tanah yakni kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain(APL), untuk areal kawasan, mekanisme ganti ruginya adalah tanam tumbuh dan bangunan inti dari bangunan ini sebahagian besar masuk dalam kawasan hutan, sisanya APL itulah yang belum terbayarkan ganti ruginya. Anggaran ganti rugi pembangunan tersebut kata Sabri juga bersumber dari APBN melalui Balai Wilayah Sungai.

” Areal pembangunan bendungan ini ada dua kategori tanah yakni Kawasan dan APL yang belum menerima ganti rugi sekira Rp.2 M, Anggaran ganti ruginya sebesar Rp.90 M, dan kita tetap melakukan langkah persuasif dan bila masyarakat tetap menolak alurnya kita titip di PN dan atau di bank persepsi,” katanya menambahkan.

Baca Juga >>   Pengurus IKA Unhas Korwil Sulbar Baksos di Majene

Di tempat yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Mateng, M.Bahri mengatakan pihak Pemkab Mateng sedari awal sangat mendukung proyek pembangunan tersebut karena akan berdampak terhadap kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.

” Dari awal kita sudah mendukung sepenuhnya pembangunan ini, karena akan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, karena di kawasan ini selain kawasan pertanian di dalam juga ada potensi Pariwisata, sehingga jika bendungan ini nanti sudah terbangun akan sangat berdampak luas ke masyarakat,” jelasnya.

Kemudian persoalan adanya masyarakat yang belum siap menerima ganti rugi, tentu harus disikapi secara bijak dan persuasif karena mungkin masyarakat ada standar harga yang mereka jadikan patokan, kemudian sesuai prosedur berdasarkan penyampaian pihak Balai,ditentukan oleh tim Affersial

” Saya kira ini hanya masih belum ketemu saja persepsinya, mungkin masyarakat ada standar sementara yang kita dengar tadi kan nilai ganti rugi ditentukan oleh tim Affersial, pokoknya masih tetap bisa persuasif jalan terakhir yah dititip di PN,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis Perkim Sulbar H.Saharuddin, yang juga sebagai anggota tim terpadu, juga berharap dalam proses penyelesaian ganti rugi tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif.

” Saya juga baru pertama kali ikut rapat tim terpadu ini, sebagai anggota tim saya juga berharap untuk penyelesaian masalah ganti rugi ini tetap mengutamakan langkah-langkah persuasif,” pungkasnya.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: