Sabtu, Januari 18, 2025

Bapperida Sulbar Ikuti Rapat Monev SIH3 TKPSDA Wilayah Sungai Kalukku-Karama

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Dalam rangka mengevaluasi pengelolaan Sistim Informasi Hidrologi,Hidrometologi dan Hidro Geologi (SIH3), Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat Dr. Junda Maulana, M.Si selaku Ketua Umum Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kalukku-Karama menugaskan Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (IFWIL) Bapperida Sulbar, H. Arjanto. ST, MT. menghadiri rapat Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIH3 WS. Kalukku Karama, yang dilaksanakan oleh TKPSDA WS Kalukku-Karama di Hotel Villa Bogor Kabupaten Majene, Jumat, 3 Mei 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Sulbar, Arjanto tersebut dihadiri oleh anggota Pokja TKPSDA WS Kalukku-Karama yaitu Balai Wilayah Sungai Sulawsi III Palu, Bapperida Prov. Sulbar, Bappelitbangda Prov. Sulsel, Dinas PUPR Prov. Sulbar, Dinas SDA-CK-TR Prov. Sulsel, DLH Prov. Sulbar, DLHK Prov. Sulsel, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Prov. Sulbar, Dinas Kehutanan Prov. Sulbar, Stasiun Meteorologi Kelas II Tampa Padang, dan Dinas PUPR Kab. Mamuju.

Arjanto pada kesempatan tersebut meminta agar mendetailkan peraturan-peraturan terkait pada kebijakan strategis pengelolaan SIH3 agar tidak menimbulkan salah tafsir. Untuk penetapan tarif SIH3 perlu dikaji baik-baik dan mengundang instansi terkait seperti Biro Hukum. Disamping itu dijelaskan pula bahwa Provinsi Sulawesi barat sudah me-launching SAPOTA (Satu Portal Data) beberapa hari yang lalu sehingga diharapkan pengelolaan SIH3 ini dapat diintegrasikan kedalam SAPOTA.

Pada rapat tersebut Badan Meteorologi Kelas II Tampa Padang menyampaikan bahwa tarif jasa komersil dan non komersil sudah dipetakan di PP 47 Tahun 2028, dan penetapan tarif sesuai dengan standar dari Kemenerian Keuangan.

Kepala BWS III Palu yang diwakili oleh Koordinator PSIH3, Andi R. Tenri Pakkua, SE, ST, MT, ikut hadir dalam rapat dan menjelaskan perihal UU no.17 merupakan dasar hukum kebijakan pengelolaan PSIH3 dan diharapkan penetapan pergub SIH3 dapat dipercepat mengingat Pergub serupa sudah dikeluarkan oleh Provinsi tetangga yaitu Prov. Sulsel dan Prov. Sulteng.

Baca Juga >>   Usung Tema Cerdas dan Trik Mengelola Anggaran Belanja Rumah Tangga, DWP Unsulbar Gelar Pertemuan Rutin Bulanan

Di akhir rapat disampaikan beberapa hal:

  1. Melakukan koreksi pada Tabel 1 dan 2 (Matriks Tindak lanjut Jakstra dan Matriks Target pelaksanaan Pengelolaan SIH3) fokus pada kewenangan pada Provinsi Sulawesi Barat saja, untuk kebutuhan data dukung usulan pengesahan peraturan Gubernur Pengelolaan Hidrologi, Hidrometeotologi, dan Hidrogeologi Prov. Sulbar.
  2. Mencantumkan peraturan-peraturan terkait peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan data dan sistem informasi H3 sesuai dengan pembahasan.
  3. Menyesuaikan waktu pencapaian pada matriks dengan terbitnya Pergub SIH3, serta dapat melibatkan Biro Hukum Setda dan Kominfo Provinsi Sulawesi Barat pada kegiatan Rapat pembahasan PSIH3 berikutnya.|Nur/***
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: