BANNIQ.Id.Majene. — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene Sofyan Ali berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Majene bisa tetap menjaga netralitasnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal ini kata Sofyan penting, sebab tahapan Pilkada sudah bergulir sejak Oktober 2019 lalu ditandai dengan penandatangan NPHD bersama Pemkab Majene dan KPU.
Sejak masa itu pula kata Sofyan, semua hal yang menyangkut pelanggaran pemilihan sudah bulat,” seharusnya ASN, menyadari perannya tanpa harus di ingatkan lagi,” ungkap Sofyan saat sosialisasi Bawaslu disela upacara di Halaman Kantor Bupati Majene, Jumat 17 Januari 2020.
Larangan itu kata dia, telah termuat dalam Korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk juga Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik ASN, juga peraturan pemerintah No 53 tentang disiplin ASN. Semua itu terkait larangan dalam politik praktis.
Dia menyebutkan, pada Pemilu tahun 2019 terdapat 10 ASN Majene yang di proses di Komisi ASN. Tujuh diantaranya telah inkra dan terbukti melanggar. ASN yang melanggar bukan hanya dari lingkup Pemda Majene, namun juga dari Kementerian Agama Majene,” Bawaslu tidak melarang namun hanya mengingatkan, jika ada aturan yang melekat, terserah kepada ASN ingin patuh atau tidak,” tegasnya.
Lebih jauh Sofyan menjelaskan, bahwa mekanisme pencalonan dapat melalui independen atau melalui paslon dukungan partai politik. Bakal Calon Independen membutuhkan dukungan masyarakat dengan memberikan KTP-nya.ASN tentu tidak dibenarkan jika ikut menyerahkan foto copy KTP nya sebagai bentuk dukungan.
Begitupun dari jalur Parpol, meski calon merupakan pimpinannya atau petahana, ASN tetap tidak bisa menunjukkan keperpihakanya. Meski itu hanya berupa komentar di media sosial, apalagi kalau sudah berkomentar atau memberikan emotikon suka pada laman akun sosial media calon. Bawaslu Majene tidak akan segan menindak.
“Kami tidak akan segan menindak, jangan terang-terangan komentar di Facebook menaggapi visi misi, walau like saja sudah kena” ucapnya.
Selain itu, larangan pelaksanaan mutasi kepada ASN hingga per 8 Januari 2019 juga sangat haram dilakukan oleh sang petahana. Tapi dia besyukur, sebab Bupati Majene memberikan contoh yang baik, dengan berkonsultasi sebelumnya dengan Bawaslu terkait rencana pelaksanaan mutasi. Meski demikian mutasi tetap bisa dilaksanakan di bulan Maret dan April, namun sebelumnya harus mengantongi izin dari Kemendagri.
Untuk itu, ia mengajak ASN agar bisa mengekspresinya dukunganya dengan datang ke bilik suara pada 23 September mendatang.|Chali.S/(Advertorial)