Senin, November 25, 2024

Berkas Perkara Terdakwa ADH pada Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung di Tadui Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Mamuju

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Sulbar. Berkas Perkara Tersangka,Andi Dodi Hermawan (ADH) Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mamuju Pada hari ini Jumat sekira Pukul 14.30 Wita bertempat di Pengadilan Negeri Mamuju.

Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH mengatakan, Pelimpahan berkas Perkara tersebut dilakukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju yaitu Muhammad Faizal Azmi , SH. bersama Syamsu Alam, SH., MH.

Sebagaimana diketahui, terdakwa H. Andi Dodi Hermawan , SE. yang sementara ini di tahan di Rutan Klas IIB Mamuju dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di Desa Tadui Kabupaten Mamuju yang merugikan negara senilai Rp. 2.817.137.263 (dua milyar delapan ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju yang diterima langsung oleh SATRI RUDDIN, SH., dan selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju akan segera menyidangkan perkara tersebut sambil menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.

“Terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.,” pungkas Amiruddin.|asd

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: