BANNIQ.Id. Jakarta. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini menjadi rujukan bersama pemerintah dalam perencanaan, penetapan sasaran, hingga evaluasi berbagai program agar kebijakan yang dijalankan lebih tepat sasaran.
DTSEN mengintegrasikan berbagai sumber data sosial dan ekonomi sehingga kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dapat menggunakan basis informasi yang sama. Pemanfaatannya diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyusun dan mengelola DTSEN.
Dalam pelaksanaannya, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah berperan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk menyediakan sumber data serta mendukung pemutakhiran data secara berkelanjutan.
DTSEN pada awalnya dibangun dari integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data tersebut kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif dan disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu informasi yang terdapat dalam DTSEN adalah desil, yakni pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Keluarga diperingkatkan berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, kemudian dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa desil harus dipahami sebagai pemeringkatan relatif, bukan ukuran tunggal untuk menentukan kondisi ekonomi sebuah keluarga.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya, berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” jelas Amalia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8).
Dengan demikian, desil bukan ukuran absolut kemiskinan dan bukan pula ukuran nominal pendapatan maupun kekayaan keluarga. Keluarga yang berada pada desil yang sama belum tentu memiliki pendapatan, pengeluaran, atau kondisi sosial ekonomi yang identik.
Penentuan desil juga tidak hanya didasarkan pada penghasilan, kepemilikan barang tertentu, daya listrik, pekerjaan, maupun satu indikator lainnya. Pemeringkatan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai karakteristik secara bersama-sama, seperti kondisi perumahan, sumber air minum, bahan bakar dan energi untuk memasak, kepemilikan aset, daya dan konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta kondisi disabilitas.
Berbagai karakteristik tersebut diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan relatif keluarga berdasarkan kondisi yang dapat diamati.
Pendekatan PMT juga digunakan secara internasional, terutama ketika informasi mengenai pendapatan atau konsumsi rumah tangga sulit diperoleh atau diverifikasi secara lengkap.
BPS menjelaskan, desil berfungsi sebagai alat pemeringkatan untuk membantu pemerintah mengenali kelompok masyarakat berdasarkan posisi kesejahteraan relatifnya. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu dasar bagi kementerian/lembaga dalam menentukan sasaran atau prioritas program sesuai tujuan dan ketentuan masing-masing program.
“Desil bukan daftar penerima suatu program dan penggunaannya selalu perlu dibaca dalam konteks program yang bersangkutan,” demikian penjelasan BPS.
Posisi desil pun dapat berubah seiring perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga maupun perubahan posisi relatifnya dibandingkan keluarga lain. Perubahan satu indikator tidak secara otomatis membuat posisi desil berubah karena pemeringkatan dilakukan berdasarkan kombinasi berbagai karakteristik.
Karena itu, pemutakhiran DTSEN menjadi bagian penting untuk menjaga agar data tetap menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terkini. Pemutakhiran dilakukan dengan memanfaatkan berbagai sumber, mulai dari data administrasi, hasil sensus dan survei, data kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, hingga pembaruan yang disampaikan masyarakat melalui kanal resmi.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 mencakup 290,13 juta record individu dan 95,98 juta record keluarga. Cakupan tersebut terus dimutakhirkan untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data.
Masyarakat yang menemukan informasi mengenai dirinya atau keluarganya yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme usul dan sanggah pada kanal resmi, antara lain Cek Bansos milik Kementerian Sosial, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, serta layanan Cek DTSEN milik BPS.
Namun, pengajuan pembaruan data tidak serta-merta mengubah posisi desil. Informasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali, sementara penetapan posisi desil tetap dilakukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.











