Senin, November 25, 2024

Buktikan Janji, Hari Ini Kejati Sulbar Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehab Stadion Manakarra Mamuju

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Sulbar. Sesuai janjinya saat Konfrensi Pers peringatan HBA ke 64 tahun, tanggal 22 Juli 2024, untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi rehab Stadion manakarra Minggu ini, Kajati Sulbar A.Darmawangsa, SH; MH,didampingi Wakajati, Dr.Prima Idwan Mariza,SH;MH, dan Aspidsus La Kanna,SH;MH, memimpin press conference penetapan tersangka kasus dugaan korupsi rehab stadion Manakarra yang bersumber dari anggaran BKK TA 2022.

” Sesuai janji saya pada kegiatan HBA ke 64 untuk menetapkan tersangka, dan sesuai pengembangan penyidikan, maka pada hari ini kita menetapkan MH Sebagai tersangka kasus Dugaaan korupsi pembangunan rehab sarana dan prasrana Porprov IV Sulbar, stadion Manakarra pada Dinas PUPR Mamuju yang anggarannya bersumber dari dana BKK Pemprov Sulbar senilai Rp.10 Miliar, dan dilaksanakan oleh CV Mulia Karya Persada dengan nilai kontrak, Rp.9.3 miliar,” Jelas A.Darmawangsa, Rabu(31/7/24).

MH sendiri adalah Pelaksana proyek yang berposisi sebagai direktur cabang CV Karya Mulia Persada Mamuju. Selain tersangka MH hari ini juga sambung A.Darmawangsa telah memanggil 6 saksi namun yang hadir 3 karena alasan sakit.

Adapun item pembangunan pada proyek ini sebut A.Darmawangsa meliputi rehab stadion, pembangunan panjat tebing, pembangunan lapangan Gateball, dan pembangunan lapangan Pentaque dan bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek ini adalah Dinamika konsultan.

Darmawangsa menambahkan, , berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dan didukung surat tim teknis Dinas PUPR Pemprov Sulbar, tanggal 31 Januari 2024, ditemukan beberapa penyimpangan dalam pelaksanaaan proyek tersebut.

” Adapun penyimpangan yang ditemukan dalam pekerjaaan proyek ini, terdapat pekerjaaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, tidak sesuai kontrak, ada kekurangan volume, terdapat spesifikasi yang tidak sesuai kontrak dan terakhir pada pelaksanaaan proyek terdapat keadaan yang membahayakan orang atau barang,” jelasnya.

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

Adapun pasal yang disangkakakan adalah pasal 2 sub pasal 3 jo 7 pasal 18 Undang-undang 31 !999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubaj dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

A.Darmawangsa juga berjanji akan tetap mengembangkan penyidikan kasus ini sebagai upaya untuk kemungkinan penetapan tersangka lain dari kasus ini.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka MH Firmansyah, SH berjanji akan mengawal proses hukum yang telah diputusakan oleh Kejati dan Menghormati putusan tersebut.

” Kami menghormati putusan terhadap Klien Kami, dan kami tetap akan mengawal kasus ini, kita akan mengikuti tahapan-tahapan yang dilakukan oleh kejati, apalagi sampai hari ini kan belum ada kerugian negara, ini perlu diperjelas apakah ada kerugian negara atau tidak,”pungkasnya.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: