Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Mamuju. Farida(foto:repro)
BANNIQ.Id. Mamuju. Sebanyak 14 Puskesmas di Kabupaten Mamuju, tengah menjalani akreditasi penilaian, yang yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Menurut Kabid pelayanan kesehatan Dinkes Kabupaten Mamuju, Farida, di tahun 2023 ini
ada tiga puskesmas yang diakreditasi perdana sementara 11 lainnya re-akreditasi.
“Tiga puskesmas yang sama sekali baru disurvei, meliputi Puskesmas Keang, Tommo
dan Tapalang Barat,” ucap Farida.
Farida menambahkan, bahwa ada empat tingkatan akreditasi puskesmas, yakni strata dasar,
madya, utama dan yang paling paripurna.
“Yang tiga puskesmas ini (Keang, Tommo dan Tapalang Barat), baru dapat tahun ini.
Sebenarnya tahun-tahun kemarin ada terus dananya (untuk akreditasi),” ujarnya. Namun lanjut Farida, karena adanya Covid sehingga Kemenkes tidak mengadakan survey akreditasi yang kemudian diundur ke tahun 2023.
Untuk 11 Puskesmas yang re-akreditasi telah dilakukan survey sebelumnya, sehingga tahun ini masuk pada tahap survey kedua.
“Survei dilakukan sampai dua kali, tapi masa aktif sertifikatnya sampai lima tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa akreditasi sendiri dilakukan sebagai bentuk penilaian
terhadap mutu pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas.
“Karena, sebenarnya masyarakat lah yang menilai, dalam hal ini pelayanan publik Puskesmas. Karena tidak mungkin kami saja yang menilai mutu pelayanan kami, Masyarakat lah yang menilai, melalui perpanjangan tangan lembaga independen,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi fasilitas pelayanan kesehatan dan mutu Dinkes Mamuju, Taufik Haq menambahkan, puskesmas di Mamuju disurvei oleh tiga lembaga independen.
“Masing-masing Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI),Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LABKEPSRI) dan Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP). Ketiga lembaga
ini yang akan menyurvei 11 puskesmas re- akreditas sampai Desember ini,Ketiga lembaga inilah yang melakukan survey terhadap 11 Puskesmas reakreditasi sampai desember ini,” tambah Taufik.
Secara tehknis, dalam proses survei, lembaga itu menggunakan instrumen penilaian 5 bab berdasarkan Keputusan Menteri\ Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/165/2023 tentang standar akreditas pusat kesehatan masyarakat.
“Kelimanya yakni, yakni, kepemimpinan dan manajemen Puskesmas, penyelenggaraan upayakesehatan masyarakat yang berorientasi pada upaya promotif dan preventif, penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan, laboratorium, dan kefarmasian, program prioritas nasional dan peningkatan mutu puskesmas. Ini semua, yang menjadi indikator penilaian di Puskesmas saat disurvei,” tutupnya. I***
93