Senin, November 25, 2024

Diburu Hingga ke Depok, Tim Tabur Kejati Sulbar Kembali Menangkap DPO Terpidana Kasus BPD Cabang Pasangkayu

- Advertisement -
DPO Terpidana Kasus BPD Cabang Pasangkayu,MYT, saat ditangkap tim Tabur Kejati Sulbar di Kota Depok Jabar(photo:Penkum)

BANNIQ.Id.Depok.Satu lagi DPO Terpidana Kasus BPD Cabnag Pasangkayu berhasil ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar,Jum’at 9 April 2021, di Depok Jawa Barat.

DPO terpidana Merry Yasti Tangkepadang Kasus Bank BPD Sulselbar Cab. Pasangkayu 41 M, ditangkap oleh Tim Tabur Berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulbar, Johny Manurung,SH tertanggal 22 Februari 2021, setelah terpidana menjadi buron selama 11 tahun.

” Jumat tanggal 9 April 2021 sekira pukul 21.30 WIB, tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung,SH didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir , SH., MH), bersama Tim Tabur Kejati Sulbar dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Depok berangkat ke Kota Depok tepatnya di Kecamatan Cisalak, selanjutnya tim bergerak masuk ke dalam rumah terpidana.
Tepat pukul 21.30 Wib, tim berhasil membekuk dan menangkap terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil di bawa oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk diamankan sementara di Kantor Kejari Depok,” beber Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH via rilis elektronik,Jum’at (9/4/2021).

Dijelaskan lanjut bahwa,buronan terpidana Merry Yasti Tangkepadang(MYT) sudah lama dicari dan diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar yaitu sejak bulan Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Mamuju, Kota Palu, terpidana selalu melarikan diri hingga ke Kecamatan Doda Kabupaten Poso.

“Namun hari ini tim Tabur sukses membekuk terpidana di Kota Depok Jawa Barat,” timpal Amiruddin.

MYT merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) PADA Bank BPD Cab. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah) yang berdasarkan Putusan MA No. 1556.K/Pidsus/2010 Tanggl 4 Oktober 2011 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dan Uang Pengganti Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), subsidiair 1 (satu) bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

Ditambahkan Amiruddin, Penangkapan Buronan merupakan pelaksanaan arah kebijakan dari Bapak Jaksa Agung RI (DR. BURHANUDDIN) dan didelegasikan oleh Kajati Sulbar (JOHNY MANURUNG, SH.) kepada tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum.

“Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Kejari Depok untuk eksekusi badannya ke Rutan Depok mengingat kondisi DPO sedang dalam hamil 9 (sembilan) bulan” Simpul Amiruddin.|Nn/asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: