Diprotes Masyarakat, Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaaan Sirine dan Rotator

Facebook
WhatsApp
Twitter
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryo nugroho (foto;repro)

BANNIQ.Id. Jakarta. Beberapa pekan terakhir jagat maya diramaikan dengan protes penggunaan strobo dan Sirine di Jalan raya bahkan ada gerakan “Stop Tok tok Wuk wuk” merespon hal ini Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus
Suryonugroho mengatakan penggunaan sirene daan rotator dibekukan sementara Hal itu diberlakukan setelah
menerima masukan dari masyarakat.

Namun Irjen Agus menyebut penggunaannya bukan ditiadakan sepenuhnya. Polantas yang sedang patroli tetap bisa menggunakan sirene
dan strobo demi kepentingan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

“Pelaksanaan pengawalan tertentu yang menggunakan sirene dan strobo kita bekukan sementara, termasuk mengimbau agar masyarakat biasa tidak memasang sirene dan strobo,” kata Irjen dikutip dari detikNews.
Minggu(21/9/25).

Ditambahakan Irjen Agus untuk polantas pada saat tugas patroli tetap bisa menggunakannya untuk kepentingan kamseltibcarlantas,
karena penggunaan sirene dan strobo tetap diperlukan oleh petugas di lapangan. la pun meminta masyarakat
memahami hal tersebut.


“Intinya pada saat petugas Polantas melakukan tugas-tugas pengaturan dan patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo untuk
menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan, termasuk pelaksanaan patroli di jalan tol khususnya tanda-tanda isyarat lampu sirene dan
lain lain, sangat diperlukan untuk antisipasi peristiwa kecelakaan,” Timpal Pati Polri pangkat Bintang dua ini.


Dirinya juga berharap kepada masyarakat semakin tertib dan nyaman di jalan dengan tidak menggunakan sirene dan strobo untuk men
sementara.


Saat ini,sambung Irjen Agus, saat ini Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus./ham-asd

Baca Juga >>  PLT Kepala Bapperida Hadiri Peringatan HKG PKK ke 53 Tahun 2025


Berita Lainnya