ADVERTORIAL

Dua Nama Cawagub Sulbar Diserahkan ke DPRD, 20 Hari ke Depan Dilaksanakan Pemilihan

Pimpinan Panlih Wagub Sulbar Pengisian Sisa masa jabatan,Munandar Wijaya(foto:repro)
−

BANNIQ.Id. Mamuju. Proses pemilihan Wakil Gubernur Sulawesi Barat melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2025–2030 mulai memasuki tahapan penting. Dua nama calon, yakni Dr. H. Syamsul Samad, M.Si. dan Hj. Fatmawati Salim, telah diserahkan kepada DPRD Sulbar untuk diproses lebih lanjut.

Pimpinan Panitia Pemilihan Cawagub Sulbar, Munandar Wijaya, membenarkan bahwa DPRD telah menerima dua nama yang diusulkan koalisi partai politik kepada Gubernur Sulbar.

PNM Apresiasi Kejaksaan, Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kecurangan

Selanjutnya, Gubernur meneruskan kedua nama tersebut kepada DPRD untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pemilihan.

“Benar, DPRD telah menerima dua nama calon wagub yang diusulkan koalisi partai kepada gubernur. Gubernur kemudian meneruskannya ke DPRD Sulbar. Besok kita agendakan paripurna pengesahan tata tertib pemilihannya,” jelas Munandar, Selasa (27/10/2026).

JMSI Sulbar Beraudiensi ke Kanwil Kemenkum, Dapatkan Pemahaman Utuh tentang Pengesahan RUPS Sesuai Permenkum Nomor 40 Tahun 2025

Setelah tata tertib pemilihan disahkan, DPRD Sulbar akan mempersiapkan tahapan berikutnya menuju pemungutan suara. Munandar memperkirakan pemilihan dapat dilaksanakan dalam waktu paling lama 20 hari sejak DPRD menerima kedua nama calon tersebut.

Menurut politisi PAN itu, proses pemilihan diperkirakan tidak membutuhkan waktu terlalu panjang maupun biaya besar. Persiapan teknis, termasuk penyediaan surat suara, dinilai relatif sederhana sehingga tahapan pemilihan diharapkan dapat berjalan efektif.

Bahas Pengelolaan LTJ di Mamuju, Dinas ESDM Sulbar Terima Kunjungan Konjen USA

Optimisme tersebut, lanjut Munandar, juga merujuk pada pengalaman saat pihaknya melakukan kunjungan ke DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Berdasarkan pengalaman itu, pemilihan dapat dipersiapkan dalam rentang waktu sekitar 20 hari setelah nama calon diterima dari gubernur.

“Belajar dari pengalaman di DKI saat kami berkunjung beberapa waktu lalu, paling lama 20 hari setelah menerima dua nama dari gubernur, kita sudah bisa melaksanakan pemilihan,” imbuhnya.

Munandar juga menilai, kelengkapan administrasi kedua calon tidak akan menjadi kendala berarti. Termasuk di dalamnya pemeriksaan kesehatan atau medical check-up yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari dokter, pemeriksaan kesehatan tersebut diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua setengah jam. Dengan demikian, ia berharap seluruh persyaratan dapat dipenuhi tanpa menghambat jadwal pemilihan.

Olehnya DPRD Sulbar kini bersiap menindaklanjuti proses tersebut agar kursi Wakil Gubernur Sulbar untuk sisa masa jabatan 2025–2030 dapat segera terisi melalui mekanisme yang telah ditetapkan./***

× Advertisement
× Advertisement