Selasa, Februari 11, 2025

Dukung Percepatan DOB, DPD RI Desak Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran Daerah

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Jakarta. Menindak lanjuti harapan masyarakat di daerah yang ingin membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) di beberapa Provinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia, DPD RI bersama Kemendagri melakukan Rapat Kerja bersama DPD RI dan Kemendagri, pada hari selasa tanggal 10 Desember 2024 yang dihadiri Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hamdan dan Kemendagri diwakili oleh Wamendagri, Bima Arya Sugiharto.

Dalam rapat ini disimpulkan 8 Poin rekomendasi, salah satunya desakan ke Kemendagri Segera mencabut Moratorium pemekaran daerah, yang disebutkan pada poin 4, Komite | DPD RI mendesak Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI mencabut moratorium pemekaran Daerah Otonom Baru dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan daerah.

Untuk pilkada serentak Komite I DPD RI mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri RI dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 yang berjalan dengan aman dan kondusif.

Selain itu, Komite DPD RI sepakat dengan Kementerian Dalam Negeri _RI untuk
memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara
tripartit pada tahun 2025 untuk penguatan otonomi daerah dengan melakukan
harmonisasi undang-undang terkait dan mengakomodir RUU Perubahan yang
telah disusun DPD RI.

Untuk pelaksanaan Pilkada yang lebiha baik, DPD RI mendorong Kementerian Dalam Negeri RI melakukan evaluasi menyeluruh pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 dalam rangka perbaikan pelaksanaan pilkada kedepannya antara lain terkait netralitas aparatur negara, pengangkatan Penjabat Kepala Daerah, mempermudah syarat pencalonan bagicalon perseorangan, cuti kepala daerah petahana, dan pembiayaan Pilkada dari APBN sepenuhnya.

    Komite I DPD RI juga merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri RI dalam rangka
    penguatan kelembagaan desa harus tetap menghormati hak-hak masyarakat
    hukum adat.

    Untuk Profesionalisme Birokrasi, Komite | DPD RI mendesak Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengawal proses meritokrasi dengan melakukan seleksi ketat dalam pengisian jabatan ASN di daerah pasca pilkada serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

    Terkait penyempurnaan DBH, Komite | DPD RI mendesak Kementerian Dalam Negeri RI untuk membuka ruang dialog dengan kementerian terkait mengenai dana bagi hasil pusat dan daerah dan pelepasan wilayah administratif desa dari kawasan hutan.I***

    BERITA TERKAIT

    Berita Populer

    Komentar Pembaca

    error: