Senin, November 25, 2024

Gegara Bawa Sabu, Seorang Pemotor Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasangkayu

- Advertisement -

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Seorang pengendara motor berinisial H warga budong-budong ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu. Sabtu (27/05).

Pelaku dicegat dan ditangkap setelah membeli sabu disalah satu wilayah di kota Palu Sulawesi Tengah oleh Tim Lidik Opsnal Sat Resnarkoba saat hendak melintas di jalan Ir Soekarno Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S.Tr.K saat dikonfirmasi Sabtu siang membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar kami telah menangkap Seorang Lk.H (38 th), Alamat Dusun Kire Desa Kire Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah, dimana sebelumnya Lk. H dicegat saat mengendarai kendaraan sepeda motor saat hendak kembali ke Budong-Budong setelah mengambil yang diduga Narkotika jenis sabu di Kayumalue Palu Sulawesi Tengah,” terangnya.

Lanjut Iptu Gusti mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa : 13(sebelas) sachet/paket yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 11,72 Gram, 13(tiga belas) sachet/paket plastik dalam keadaan kosong, 1(satu) pembungkus rokok warna coklat merk surya gudang garam, 1(satu) unit sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor plat DC 5117 AH dan barang bukti lainnya.

“Tersangka H disangka dengan pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.|***

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: