BANNIQ.Id. Sulbar. Setelah dua tahun tidak memberangkatkan jemaah calon haji ke Arab saudi karena pndemi Covid 19, Tahun 2022 ini Jemaah calon haji Indonesia sudah bisa melaksanakan ibadah haji meskipun masih terdapat pembatasan kuota bagi usia rentan yakni usia 65 keatas, dan nomor porsi diatas 658, dari jumlah Kouta jemaah calon haji untuk sulbar sebanyak 658 jamaah.
Kepala bidang haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulbar,H.Ahmad Barambangi,S.Ag.MA menjelaskan, jatah Kouta jemaah calon haji yang telah dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tahun 2022 ini sebesar 1 juta jamaah untuk Seluruh dunia , dan untuk Arab Saudi sendiri sebanyak 150.000 jamaah , dan untuk seluruh negara di Dunia sebanyak 850.000.
” Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan kuota untuk seluruh dunia sebanyak 1 juta jemaah, untuk Arab Saudi sendiri sebanyak 150.000 dan untuk negara Seluruh Dunia sebanyak 850.000, dan satu-satunya yang terbesar diberika adalah Indonesia 100051,” jelas Ahmad,Rabu(25/5).
Dari jumlah 100051 tersebut, Provinsi Sulbar mendapatkan jatah sebanyak 1453 kuota, namun karena adanya aturan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni pembatasan khusus bagi usia 65 keatas, di keluarkan yang berumur 65 keatas , karena pertimbangan Covid 19, Kemudian Porsi nomor urut diatas 658 itu tidak berangkat apakah Umur 20 tahun atau 65 tahun yang jelas nomor porsi yang berangkat 1 sampai 658.
” Ini aturan dari pemerintah Arab Saudi bukan dari Pemerintah Indonesia, yakni dari kuota Sulbar yang seharusnya berangkat sebagai 1453 namun usia 65 ke atas kita keluarkan, setelah itu diurutlah nomor 1 sampai 658 , apakah umur 20 tahun atau 65 tahun yang jelas yang berangkat hanya 658 jamaah, jadi nomor porsi keberangkatan belum sampai, bukan karena usia, dan yang tidak berangkat sekitar 795 jamaah,” bebernya.
Selain pengurangan kuota jemaah sambung Ahmad, petugas haji juga mengalami pengurangan pada penyelenggaraan haji sebelumnya yakni dua tahun lalu,sebanyak 5,sekarang hanya 4 petugas, kemudian untuk Petugas Haji Daerah (PHD) juga mengalami penurunan dari 10 petugas menjadi 4 orang.
Dengan penyusutan jumlah Kouta jemaah haji tersebut, jumlah kloter untuk jamahh calon haji Sulbar kemungkinan hanya satu kloter utuh dan yang lainnya bergabung dengan kabupaten lain.
” Pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya jumlah jamaah satu kloter itu sebanyak 450 jamaah, sekarang hanya 389 jamaah kemungkinan untuk jemaah calon haji Sulbar hanya satu kloter utuh ditambah satu kloter gabungan dengan Kabupaten Sinjai ,” bebernya.
Kemudian bagi yang batal atau tidak berangka tahun ini, kemungkinannya dapat mencabut BPHnya atau mengalihkan ke Ahli Waris,Ahmad mengatakan, kalau dicabut dapat saja tapi pengalihan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemenag.
” Kalu menarik BPH boleh saja, tapi kalau pengalihan ke Orang lain atau ahli waris, itu ada syaratnya, yakni meninggal dunia dan sakit permanen, bisa juga kalau yang bersangkutan mau mengeluarkan surat keterangan bahwa dirinya Sakit permanen dan tidak bisa menjalankan ibadah haji, yang jelas kalau aturan ini sudah semakin longgar pasti kita berangkatkan semua yang tertunda tahun ini,” pungkas mantan Peraih juara teladan Kepala KUA se Sulbar ini.|asdar–smd